Pembangunan SUTET di Simalungun Sesuai Prosedur, Konpensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, J. Situmorang selaku Pelaksana Pembangunan menara (tower) jaringan distribusi listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Kabupaten Simalungun, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan seluruh prosedur sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pembangunan menara SUTET di Kabupaten Simalungun, pihaknya sudah melengkapi seluruh ijin, mulai dari Ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin lingkungan termasuk berulangkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya melalui PLN Pusat telah menyalurkan ganti untung kepada warga yang terkena dampak.
Dijelaskannya, pembangunan SUTET di Kabupaten Simalungun itu sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2008. Dan sebelum tahun 2008, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan SUTET.
Hanya saja, pembangunan sempat terhenti lantaran adanya masalah terbitnya regulasi baru terkait pembangunan SUTET.
Setelah terbitnya, Peraturan Menteri ESDM No 038 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas SUTT dan SUTET, pembangunan kembali dilanjutkan.
"Setelah keluarnya peraturan itu, maka pada tahun 2015 dan 2016 kita lakukan kembali sosialisasi. Bahkan 3 hari lalu kita masih melakukan sosialisasi,"kata Situmorang saat temu pers,Sabtu (26/11/2016).
Selain kepada masyarakat, pihaknya juga mengundang seluruh unsur pimpinan daerah termasuk DPRD Simalungun untuk mengikuti sosialisasi. Hanya saja, DPRD Simalungun tak menghadiri sosialisasi itu.
"Kami ada bukti ada undangan ke DPRD Simalungun, tapi DPRD tidak ada yang datang.Semua yang diundang datang, hanya DPRD yang tak datang. Jadi kalau ada yang menyatakan kita tidak pernah melakukan sosialisasi, kami heran,"katanya.
Dijelaskannya, dalam sosialisai itu pihaknya menjelaskan isi Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kompensasi ganti untung tanah, bangunan dan pohon yang masuk ke ruang bebas yang dianggap akan berpeluang sampai ke kabel.
Tanah dan bangunan yang berada di radius 13 meter dari kabel tengah menara diberi kompensasi 15 persen. Sementara pohon yang dianggap akan berpeluang sampai ke kabel diberi kompensasi 100 persen.
"Penilaian ganti untung bukan berdasark NJOP, tapi berdasarkan nilai jual pasar. Setelah dilakukan pengukuran, maka ditentukan nilai ganti untung,"ucapnya.
Setelah diberi penjelasan terkait kompensasi ganti untung itu, masyarakat yang terkena dampak SUTET kemudian setuju pembangunan SUTET itu dilanjutkan.
Untuk pemberian kompensasi itu, pihaknya melalui lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mendata masyarakat sekitar yang terkena dampak radius 13 meter dari kabel tengah menara SUTET.
Hasil pendataan kemudian dikirimkan ke PLN Pusat yang kemudian mengirimkan dana kompensasi melalui rekening warga.
"Tetapi pembayaran tidak dilakukan secara langsung. KJPP terlebih dahulu mengirim data ke PLN Pusat dan selanjutnya PLN Pusat mengirimkan biaya kompensasi kepada warga. Kalau dihitung, sudah ada ratusan warga yang menerima dana kompensasi itu. Bahkan ada beberapa warga yang menerima dana kompensasi hingga ratusan juta,"ungkap J Situmorang sambil menunjukkan data-data warga yang telah menerima dana kompensasi.
Diakuinya, saat ini ada tiga warga di sekitar tower 205, 206,207 yang meminta KJPP menaikkan nilai tanah dan bangunan mereka. Permintaan ketiga warga itu telah diakomodir dan saat ini KJPP sedang melakukan survey ulang.
Untuk pendirian Tower SUTET itu, pihaknya juga sudah terlebih dahulu seluruh perijinan yang diperlukan.
"IMB dan ijin lainnya termasuk ijin lingkungan sudah ada,"tegasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
J. Situmorang pelaksanak pembangunan SUTET di kabipaten Simalungun |
Dijelaskannya, pembangunan SUTET di Kabupaten Simalungun itu sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2008. Dan sebelum tahun 2008, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan SUTET.
Hanya saja, pembangunan sempat terhenti lantaran adanya masalah terbitnya regulasi baru terkait pembangunan SUTET.
Setelah terbitnya, Peraturan Menteri ESDM No 038 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas SUTT dan SUTET, pembangunan kembali dilanjutkan.
"Setelah keluarnya peraturan itu, maka pada tahun 2015 dan 2016 kita lakukan kembali sosialisasi. Bahkan 3 hari lalu kita masih melakukan sosialisasi,"kata Situmorang saat temu pers,Sabtu (26/11/2016).
Selain kepada masyarakat, pihaknya juga mengundang seluruh unsur pimpinan daerah termasuk DPRD Simalungun untuk mengikuti sosialisasi. Hanya saja, DPRD Simalungun tak menghadiri sosialisasi itu.
"Kami ada bukti ada undangan ke DPRD Simalungun, tapi DPRD tidak ada yang datang.Semua yang diundang datang, hanya DPRD yang tak datang. Jadi kalau ada yang menyatakan kita tidak pernah melakukan sosialisasi, kami heran,"katanya.
Dijelaskannya, dalam sosialisai itu pihaknya menjelaskan isi Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kompensasi ganti untung tanah, bangunan dan pohon yang masuk ke ruang bebas yang dianggap akan berpeluang sampai ke kabel.
Tanah dan bangunan yang berada di radius 13 meter dari kabel tengah menara diberi kompensasi 15 persen. Sementara pohon yang dianggap akan berpeluang sampai ke kabel diberi kompensasi 100 persen.
"Penilaian ganti untung bukan berdasark NJOP, tapi berdasarkan nilai jual pasar. Setelah dilakukan pengukuran, maka ditentukan nilai ganti untung,"ucapnya.
Setelah diberi penjelasan terkait kompensasi ganti untung itu, masyarakat yang terkena dampak SUTET kemudian setuju pembangunan SUTET itu dilanjutkan.
Untuk pemberian kompensasi itu, pihaknya melalui lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mendata masyarakat sekitar yang terkena dampak radius 13 meter dari kabel tengah menara SUTET.
Hasil pendataan kemudian dikirimkan ke PLN Pusat yang kemudian mengirimkan dana kompensasi melalui rekening warga.
"Tetapi pembayaran tidak dilakukan secara langsung. KJPP terlebih dahulu mengirim data ke PLN Pusat dan selanjutnya PLN Pusat mengirimkan biaya kompensasi kepada warga. Kalau dihitung, sudah ada ratusan warga yang menerima dana kompensasi itu. Bahkan ada beberapa warga yang menerima dana kompensasi hingga ratusan juta,"ungkap J Situmorang sambil menunjukkan data-data warga yang telah menerima dana kompensasi.
Diakuinya, saat ini ada tiga warga di sekitar tower 205, 206,207 yang meminta KJPP menaikkan nilai tanah dan bangunan mereka. Permintaan ketiga warga itu telah diakomodir dan saat ini KJPP sedang melakukan survey ulang.
Untuk pendirian Tower SUTET itu, pihaknya juga sudah terlebih dahulu seluruh perijinan yang diperlukan.
"IMB dan ijin lainnya termasuk ijin lingkungan sudah ada,"tegasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar