Header Ads

Pemko Bahas Ranperda Perangkat Daerah dengan DPRD, 17 Dinas, 4 Badan, 8 Kecamatan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski sempat diskors selama 1 jam, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar akhirnya bisa dimulai Senin pagi (28/11/2016) pada Rapat Paripurna DPRD Ke VII Tahun 2016. Rapat yang dipimpin Ketua Eliakim Simanjuntak SE ini, didampingi Wakil-wakil Ketua, Mangatas Silalahi SE dan Timbul M Lingga SH ini dihadiri seluruh anggota DPRD yang berjumlah 30 orang. Ranperda yang akan berlaku mulai 1 Januari 2017 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.


Dalam rapat yang dihadiri segenap pejabat Pemko Pematangsiantar ini, Penjabat Walikota, Anthony Siahaan SE,ATD,MT diwakili oleh Sekda, Drs.Donver Panggabean,M.Si. Ketidakhadiran Pj Walikota, sebagaimana surat yang dibacakan Ketua DPRD, karena mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur di Medan yang juga dihadiri seluruh Bupati/Walikota Se Sumatera Utara, dalam rangka soft lounching aplikasi elektronik Sistem Usulan Musrembang Terintegrasi.

Dalam sambutan maupun nota penjelasan Walikota yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa dalam draf Ranperda, susunan perangkat daerah terdiri dari 1 Sekretaris Daerah, 1 Sekretaris DPRD, 1 Inspektorat Daerah, 17 Dinas, 4 Badan serta 8 Kecamatan. Sedangkan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersifat otonom dibawah Dinas Kesehatan. Pimpinannya adalah seorang dokter yang diberikan tugas tambahan.


Struktur kelembagaannya masih menggunakan yang ada saat ini, sampai adanya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD sebagaimana diatur daam Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 44 ayat (7) PP Nomor 18 Tahun 2016. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya sampai ada ketentuan perundang-undangan yang baru diundangkan. Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.46/2008 tentang Pedoman Struktur Organisasi BPBD tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ranperda yang dibahas bersama DPRD ini, dibentuk dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja serta sesuai dengan kondisi nyata di Pemko Pematangsiantar. Prinsipnya mengacu pada azas efisiensi, efektivitas, pembangian tugas, rentang kendali, tata kerja, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

“Ranperda ini juga sudah disesuaikan dengan skoring, hasil perhitungan nilai variabel dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta efisiensi sumber daya yang ada,”ujar Sekda.

Dengan demikian, organisasi perangkat daerah ini diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan masyarakat maupun institusi daerah lainnya.

“Kami menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini masih butuh sumbangan pemikiran dan saran dari anggota dewan yang terhormat, yang kita harapkan bisa selesai tepat waktu,”katanya.


Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.