Pemprov Jabar Tetapkan UMP, Karawang Tertinggi
LINTAS PUBLIK - BANDUNG, Pemda Provinsi Jawa Barat, Senin (21/11/2016) malam menetapkan upah minimum kota dan kabupaten 2017 untuk di 27 kota dan kabupaten di Jabar. Rata rata UMK mengalami kenaikan 8,25 persen.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam SK Gubernur nomor 561/Kep.119 Bangsos/2016.
“Nominal UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang Rp 3,605272 dan UMK terendah dipegang Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901,15,“ kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sifwan, Senin malam di Gedung Sate.
Menurutnya, dalam keputusan UMK tersebut rata-rata UMK di Jawa Barat nilainya Rp 2.324.555,33, dan Kota Bandung sebagai ibukota provinsi UMK-nya Rp 2,843.662,55 sen, kata Ferry.
Editor : tagor
Sumber : poskota
ilustrasi karyawan menerima gaji |
“Nominal UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang Rp 3,605272 dan UMK terendah dipegang Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901,15,“ kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sifwan, Senin malam di Gedung Sate.
Menurutnya, dalam keputusan UMK tersebut rata-rata UMK di Jawa Barat nilainya Rp 2.324.555,33, dan Kota Bandung sebagai ibukota provinsi UMK-nya Rp 2,843.662,55 sen, kata Ferry.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar