Pilkada Susulan, Pemko Siantar Tetapkan 16 November Hari yang Diliburkan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan,SE,ATD,MT menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/8649/XI/2016 tentang “Hari yang Diliburkan dalam Rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Kota Pematangsiantar Susulan” tertanggal 07 November 2016.
Surat Edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara ini merupakan tindaklanjut adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Nomor: 65/Kpts/KPU-Kota.002.656024/X/2016 tentang “Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Susulan.
“Bersama ini diinformasikan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i bahwa Hari Rabu tanggal 16 November 2016 adalah Hari yang Diliburkan dalam Rangka Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar,”demikian inti surat yang ditandatangani Pj Walikota tersebut.
Plt.Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian Selasa siang (8/11/2016) mengatakan, Surat Edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta, sekolah-sekolah, perusahaan pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Swasta.
“Dengan demikian, seluruh instansi, perusahaan maupun elemen-elemen masyarakat mendapatkan kepastian untuk meliburkan instansi atau perusahannya dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pematangsiantar Susulan yang akan digelar pada tanggal 16 November 2016 pekan depan mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB,”katanya.
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan kepada para Camat, Lurah, RT/RW untuk turut gencar mensosialisasikannya dengan menempelkannya di ruang-ruang publik, maupun tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Penjabat Walikota tadi pagi (Selasa 8/11) saat pertemuan dengan seluruh Camat dan Lurah di Rumah Dinas Walikota, agar seluruh perangkat di wilayah masing-masing digerakkan untuk menghimbau warga yang berhak memilih untuk datang dan memberikan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan,”katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Surat Edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara ini merupakan tindaklanjut adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Nomor: 65/Kpts/KPU-Kota.002.656024/X/2016 tentang “Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Susulan.
“Bersama ini diinformasikan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i bahwa Hari Rabu tanggal 16 November 2016 adalah Hari yang Diliburkan dalam Rangka Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar,”demikian inti surat yang ditandatangani Pj Walikota tersebut.
Plt.Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian Selasa siang (8/11/2016) mengatakan, Surat Edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta, sekolah-sekolah, perusahaan pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Swasta.
“Dengan demikian, seluruh instansi, perusahaan maupun elemen-elemen masyarakat mendapatkan kepastian untuk meliburkan instansi atau perusahannya dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pematangsiantar Susulan yang akan digelar pada tanggal 16 November 2016 pekan depan mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB,”katanya.
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan kepada para Camat, Lurah, RT/RW untuk turut gencar mensosialisasikannya dengan menempelkannya di ruang-ruang publik, maupun tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Penjabat Walikota tadi pagi (Selasa 8/11) saat pertemuan dengan seluruh Camat dan Lurah di Rumah Dinas Walikota, agar seluruh perangkat di wilayah masing-masing digerakkan untuk menghimbau warga yang berhak memilih untuk datang dan memberikan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan,”katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar