Header Ads

Saksi dan Relawan Paslon Manis Dibekali Soal Menjaga Surat Suara

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dihadapan ribuan saksi dan relawan "Salam Manis", KPUD Siantar mengingatkan para saksi harus memahami segala aturan untuk bisa menjadi saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pertama, saksi harus mendapatkan surat mandat dari pasangan calon atau partai pengusung calon. Surat mandat ini merupakan akses masuk,para saksi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyaksikan pemungutan suara,perhitungan suara dan mendapatkan berita acara.


Demikian disampaikan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH didampingi komisioner Batara Manurung saat memberikan pembekalan saksi yang difasilitasi pasangan calon Hulman Sitorus,SE/Hefriansyah,Senin (7/11/2016).

Kegiatan yang dihadiri tim pemenangan Salam Manis Rajak dan Sepriandi Saragih, Mangasi mengatakan agar saksi hadir sebelum pukul 07.00 WIB.

"Mengapa harus datang sebelum pukul 07.00 WIB,agar para saksi melihat secara seksama proses pembukaan kotak yang berisi surat suara dan dokumen berita acara lainnya.Para saksi harus melihat,bahwa KPPS melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpahnya,"kata Mangasi.

Mengenai pemilih,pihaknya menyebutkan ada 3 jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap),DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan) dan DPH (Daftar Pemilih Pindahan.

"Untuk DPTb ini, masyarakat yang tidak terdaftar di DPT.Namun,dengan syarat masyarakat harus dapat menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.Sementara,untuk daftar pindahan diterbitkan oleh KPUD Siantar atau Panitia Pemungutan Suara.Biasanya DPH itu, untuk tenaga medis,perawat yang menjaga pasien yang sedang opname atau pasien yang sedang dirawat karena sakit,"katanya.

Mangasi lebih jauh menjelaskan, bahwa tugas saksi di TPS untuk mengamankan suara pasangan calon yang dijagokan.

"Saksi harus bisa menjaga dan mengamankan suara pasangan calon yang didukungnya.Bila ada kecurangan segera catatkan dalam nota protes,dan laporkan ke panwas,"tegas Mangasi.

Dalam pertemuan itu juga, komisioner Batara Manurung memaparkan surat suara dinyatakan sah atau batal.Dan menekankan,bahwa surat suara harus dicoblos dengan paku yang ada di TPS.


Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.