UMP 2017 Naik 8,25 Persen, Ini Daftar Penetapan 34 Provinsi
LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Haiyani Rumondang, menyatakan, 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017. Kenaikan UMP untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen dengan mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 / 2015 tentang Pengupahan.
“Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 provinsi mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78,” ungkap Haiyani di kantornya, Senin (28/11/2016) seperti dilansir dari beritasatu.com.
Dikatakan, dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 / 2015 dalam menetapkan UMP, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen,” jelas Haiyani.
Haiyani menambahkan, terdapat tiga provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750,00,” kata dia.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya PP 78 / 2015, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November. “Setelah menetapkan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November,” katanya.
Penetapan upah minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu: UMn = UMt + [UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)] dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto-PDB) diambil dari BPS.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645.
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000.
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.
Editor : tagor
“Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 provinsi mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78,” ungkap Haiyani di kantornya, Senin (28/11/2016) seperti dilansir dari beritasatu.com.
Dikatakan, dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 / 2015 dalam menetapkan UMP, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen,” jelas Haiyani.
Haiyani menambahkan, terdapat tiga provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750,00,” kata dia.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya PP 78 / 2015, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November. “Setelah menetapkan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November,” katanya.
Penetapan upah minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu: UMn = UMt + [UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)] dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto-PDB) diambil dari BPS.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645.
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000.
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.
Editor : tagor
Tidak ada komentar