Wajib Pajak Disandera di Rutan Siantar Karena Tunggak Pajak Ratusan Juta
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap penanggung pajak berinisial BL (50) . Penyenderaan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pematang Siantar, Senin (21 November 2016).
BL merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp. 854.484.916.
Demikian disampaikan Kabid P2Humas DJP Sumut II, Mohammad Nthai kepada wartawan saat berada di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Dijelaskan Mohammad Nthai, BL adalah seorang pengusaha perorangan pemilik toko bahan bangunan. BL juga di tenggarai memiliki sejumlah usaha lain yaitu, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan/minum dan sebuah stasiun radio yang kesemuanya berlokasi di kota Tarutung.
" BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya, laporan pajak terakhir adalah pada Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dengan status NIHIL,"terangnya.
Dia mengatakan bahwa penanggung pajak yang disandera tersebut, akan ditempatkan di ruangan khusus dalam kompleks rutan yang terpisah dari tahanan lain.
"Penanggung pajak akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.Penanggung pajak akan dilepaskan jika melunasi tunggakan beserta biaya penagihan,"tambahnya.
Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga sudah di tawari untuk mengikuti Amnesty Pajak, akan tetapi BL tetap tidak bersikap koorperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan yang merupakan upaya maksimal untuk memaksa Wajib Pajak melunasi tunggakannya.
Tentunya,sambung dia,penyanderaan (Gijzeling) tersebut dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan.
"Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada Wajib Pajak bandel yang tidak mau memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Upaya yang akan digalakkan adalah antara lain penyitaan aset Wajib Pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri serta penyanderaan. Upaya ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan Warga Negara Indonesia,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
BL merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp. 854.484.916.
Demikian disampaikan Kabid P2Humas DJP Sumut II, Mohammad Nthai kepada wartawan saat berada di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Kabid P2Humas DJP Sumut II, Mohammad Nthai
Memberikan keterangan pers terkait wajib pajak yang di sandera di rutan kelas IIA Pematangsiantar. |
" BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya, laporan pajak terakhir adalah pada Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dengan status NIHIL,"terangnya.
Dia mengatakan bahwa penanggung pajak yang disandera tersebut, akan ditempatkan di ruangan khusus dalam kompleks rutan yang terpisah dari tahanan lain.
"Penanggung pajak akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.Penanggung pajak akan dilepaskan jika melunasi tunggakan beserta biaya penagihan,"tambahnya.
Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga sudah di tawari untuk mengikuti Amnesty Pajak, akan tetapi BL tetap tidak bersikap koorperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan yang merupakan upaya maksimal untuk memaksa Wajib Pajak melunasi tunggakannya.
Tentunya,sambung dia,penyanderaan (Gijzeling) tersebut dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan.
"Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada Wajib Pajak bandel yang tidak mau memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Upaya yang akan digalakkan adalah antara lain penyitaan aset Wajib Pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri serta penyanderaan. Upaya ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan Warga Negara Indonesia,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar