Header Ads

11 Pecahan Uang Baru, Presiden RI Resmikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Tahun 2016

Uang Tahun Emisi Sebelumnya Masih Berlaku dan Belum Dicabut

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Presiden Republik Indonesia (RI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Elly Tjan bersama  pimpinan perbankan
di Kota Pematangsiantar, jurnalis serta stakeholders memperlihatkan  pengeluaran
dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016.
Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut
merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan
uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar
Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin
mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat
UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah
dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada
Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 tersebut disaksikan secara live streaming melalui
Bank Indonesia channel di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia, termasuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar. Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Elly Tjan mengundang seluruh pimpinan perbankan di Kota Pematangsiantar, jurnalis serta stakeholders terkait untuk turut menyaksikan acara dimaksud.

Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa dengan dikeluarkan dan diedarkannya 11 pecahan uang Rupiah TE 2016, uang tahun emisi yang sebelumnya beredar masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.


Penulis    : franki / rel
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.