Header Ads

Bawaslu Sumut Minta Ditunda, KPUD Siantar Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Sore Ini

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar mengakui telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera mengenai penundaan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih.

Mangasi Tua Purba, SH
"Memang ada kita terima surat itu pada Rabu malam dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengenai penundaan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih,"kata Ketua KPUD Siantar,Mangasi Tua Purba,SH,Kamis siang (15/12/2016).

Alasan Bawaslu Provinsi Sumut meminta penundaan penetapan itu,ujar Mangasi,karena sidang masih bergulir di Bawaslu Provinsi Sumut.

Kendati pun demikian, sambung Mangasi,KPUD Siantar tetap melaksanakan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota peraih suara terbanyak yakni Hulman Sitorus,SE dan Hefriansyah (Manis).

"Kita tetap lakukan penetapan sore ini, sekira pukul 16.00 WIB. Karena kita,mengacu pada PKPU No 11 Tahun 2015 Pasal 52 (6) yakni Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi,penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 (satu)hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,"katanya.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.