Header Ads

Bawaslu Sumut Tolak Gugatan TRS dan Wesly Silalahi, Kuasa Hukum Manis : Kado untuk Almarhum Hulman Sitorus

LINTAS PUBLIK-MEDAN, Bawaslu Provinsi Sumut dalam amar putusannya menolak gugatan pelapor (pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (nomor urut 3) dan Wesly Silalahi-Sailanto (nomor urut 4) dalam sengketa ajudikasi,Rabu (21/12/2016).

BACA JUGA  KPUD Siantar Sahkan Hulman Sitorus,SE-Hefriansyah Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Sepriandi Saragih,SH dan H Rajak,SH Kuasa hukum terlapor
 (almarhum Hulman Sitorus-Hefriansyah) 
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan,saat dihubungi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa putusan dugaan pelanggaran yang dituduhkan pelapor hanya terbukti masifnya. Sedangkan,sistematis dan terstruktur tidak terbukti sama sekali.

"Hanya terbukti masifnya.Dugaan pelanggaran terstruktur dan sistematisnya tidak terbukti,"kata Safrida.

Ketika ditanya,apakah dalam persidangan itu,kuasa hukum pelapor mengajukan banding atas putusan ke Bawaslu RI,Syafrida mengaku dalam persidangan kuasa hukum pelapor belum mengatakan banding.Namun, rentang waktu mengajukan banding ke Bawaslu RI adalah selama 3 hari sejak salinan putusan diterima.

Sementara kuasa hukum terlapor (almarhum Hulman Sitorus-Hefriansyah) Sepriandi Saragih,SH dan H Rajak,SH mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan dan regulasi perundangan undangan pilkada baik UU No. 1, 8 Tahun 2015, UU No 10/2016 dan Perbawaslu No 13 Tahun 2016. Artinya, menurut kami majelis dalam menerima, memeriksa dan mengadili sudah berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Atas putusan ini, merupakan kado istimewa buat almarhum Hulman Sitorus,SE sebagai Walikota terpilih serta keluarga besar dan juga kemenangan atas doa dari seluruh rakyat kota Pematangsiantar di kota berfalsafah Sapangambei Manokktok Hitei," katanya mengakhiri.


Penulis     : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.