Cewek Ini Nyaris Diperkosa Maling HP
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Tergiur melihat kemolekan gadis yang tengah tidur, pencuri berupaya memperkosanya usai menggasak HP milik korban di kamarnya di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Korban yang berusia 21 tahun ini pun berteriak saat pelaku hendak melampiaskan nafsu syahwatnya. Perlawanan korban cukup berani lantaran pelaku sempat membekap mulutnya sambil menempelkan pisau ke lehernya.
Meski terancam, korban mampu melepaskan diri. Pelaku yang kabur akhirnya ditangkap petugas Polsek Cisoka yang mendapat laporan dari korban berinisial LM.
“Pelaku masuk ke rumah korban Selasa dinihari setelah mencongkel jendela menggunakan kikir. Kemudian pelaku mengambil satu unit handphone. Namun, korban tiba-tiba terbangun. Dan, pelaku pun mencoba memperkosa korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Riswandi, Rabu (14/12/2016) petang.
KORBAN BERONTAK
LM yang ketakutan spontan berontak sambil berteriak minta tolong. Hal ini rupanya membuat pelaku tambah beringas dan membekap mulut korban.
“Saat menutup mulut korban, pelaku menempelkan pisau ke leher LM hingga menyebabkan leher dan pipinya terluka sayat,” ungkapnya.
Menurut Ipda Dedi cepatnya korban melapor membuat polisi tak kesulitan untuk membekuk pelaku.
Akan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas 7 tahun penjara,
Editor : tagor
Sumber : poskota
Korban yang berusia 21 tahun ini pun berteriak saat pelaku hendak melampiaskan nafsu syahwatnya. Perlawanan korban cukup berani lantaran pelaku sempat membekap mulutnya sambil menempelkan pisau ke lehernya.
ilustrasi |
“Pelaku masuk ke rumah korban Selasa dinihari setelah mencongkel jendela menggunakan kikir. Kemudian pelaku mengambil satu unit handphone. Namun, korban tiba-tiba terbangun. Dan, pelaku pun mencoba memperkosa korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Riswandi, Rabu (14/12/2016) petang.
KORBAN BERONTAK
LM yang ketakutan spontan berontak sambil berteriak minta tolong. Hal ini rupanya membuat pelaku tambah beringas dan membekap mulut korban.
“Saat menutup mulut korban, pelaku menempelkan pisau ke leher LM hingga menyebabkan leher dan pipinya terluka sayat,” ungkapnya.
Menurut Ipda Dedi cepatnya korban melapor membuat polisi tak kesulitan untuk membekuk pelaku.
Akan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas 7 tahun penjara,
Editor : tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar