Dituding Tak Miliki Landasan Hukum, Pejabat Eselon II Siantar Tolak Uji Kompetensi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagian besar Pejabat Eselon II Kota Pematangsiantar, menolak mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan Pemko Pematangsiantar dengan menggandeng tim independen,Selasa (20/12/2016).
Pejabat Eselon tersebut, memilih tidak datang dan ada yang memilih keluar ruangan.
Sebelumnya, terjadi perdebatan diantara pejabat yang menolak diuji kompetensinya dengan penjabat Wali Kota Pematangsiantar Anthony Siahaan.
BACA JUGA Pemko Gelar Uji Kesesuaian Pejabat Eselon II dan III, Pj. Walikota : Menunggu Perda Ditetapkan DPRD
Setelah terjadi perdebatan, para pejabat yang menolak ikut langsung keluar ruangan setelah Penjabat Wali Kota Pematangsiantar keluar.
Pejabat yang keluar dari ruangan ini salah satunya adalah dr Ria Telaumbanua yang menjabat sebagai Dirut RSUD Djasamen Saragih, Pariaman Silaen yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Mahadin Sitanggang yang menjabat Sekretaris Dewan, Fatimah Siregar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Anthony Siahaan menyampaikan bahwa bahwa para pejabat ini menolak ikut uji kompetensi karena belum adanya Perda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
"Ada yang tidak mau ikut ujian lantaran mempertanyakan Perda untuk mengakomodasi PP Nomor 18 Tahun 2016 dan diduga tidak sanggup membuat makalah," ujar Anthony Siahaan.
Awalnya yang keluar adalah Kepala Dinas Tarukim dan Pemukiman (Kadistarukim) Lukas Barus, disusul Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadispenjar) Resman Panjaitan, Kadisporabudpar, Fatimah Siregar, Sekwan Mahadin Sitanggang, Kepala BKPP Pariaman Silaen, Direktur Utama (Dirut) RSUD Djasamen Saragih Ria Telaumbanua, Kadis Kebersihan Robert Samosir, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jekson Gultom, Asisten III Baren Alijoyo Purba, Kepala Badan Ketahanan Pangan Tuahman Saragih, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishub Kominfo) Posma Sitorus, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan HAM Midian Sianturi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pejabat Eselon tersebut, memilih tidak datang dan ada yang memilih keluar ruangan.
Sebelumnya, terjadi perdebatan diantara pejabat yang menolak diuji kompetensinya dengan penjabat Wali Kota Pematangsiantar Anthony Siahaan.
BACA JUGA Pemko Gelar Uji Kesesuaian Pejabat Eselon II dan III, Pj. Walikota : Menunggu Perda Ditetapkan DPRD
Pejabat eselon II Kota Pematangsiantar saat mendengarkan sambutan sebelum ujian kompetensi dilaksanakan |
Pejabat yang keluar dari ruangan ini salah satunya adalah dr Ria Telaumbanua yang menjabat sebagai Dirut RSUD Djasamen Saragih, Pariaman Silaen yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Mahadin Sitanggang yang menjabat Sekretaris Dewan, Fatimah Siregar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Anthony Siahaan menyampaikan bahwa bahwa para pejabat ini menolak ikut uji kompetensi karena belum adanya Perda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
"Ada yang tidak mau ikut ujian lantaran mempertanyakan Perda untuk mengakomodasi PP Nomor 18 Tahun 2016 dan diduga tidak sanggup membuat makalah," ujar Anthony Siahaan.
Awalnya yang keluar adalah Kepala Dinas Tarukim dan Pemukiman (Kadistarukim) Lukas Barus, disusul Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadispenjar) Resman Panjaitan, Kadisporabudpar, Fatimah Siregar, Sekwan Mahadin Sitanggang, Kepala BKPP Pariaman Silaen, Direktur Utama (Dirut) RSUD Djasamen Saragih Ria Telaumbanua, Kadis Kebersihan Robert Samosir, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jekson Gultom, Asisten III Baren Alijoyo Purba, Kepala Badan Ketahanan Pangan Tuahman Saragih, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishub Kominfo) Posma Sitorus, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan HAM Midian Sianturi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar