Header Ads

Gubernur Dinilai Melanggar PP 78 dalam Penentuan UMK

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumut, Johan Brien mempertanyakan sikap Gubernur Sumut yang merestui dan meneken penetapan UMK Kota Medan, yang menurutnya tidak sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Kabar yang beredar UMK Medan tahun 2017 ditetapkan Wali Kota Medan sebesar Rp 2.528.815 atau naik 11,34 persen dari tahun lalu sebesar Rp 2.271.225. UMK tersebut telah disahkan dan diteken Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Ribuan buruh berunjuk rasa di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (10/11/2016). Aksi ini dilakukan untuk menolak UMP Sumut 2017 yang ditetapkan senilai Rp.1.961.354. 
"Seharusnya Gubernur, perpanjangan tangan pusat, patuh dan tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kok ini malah Gubernur Sumut melanggar PP 78/2015 tentang pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah? Wali Kota dan Gubernur dalam hal ini telah mengangkangi PP 78 dan putusan Mendagri," ungkap pria yang juga Wakil Ketua Apindo Sumut ini, Selasa (6/12/2016).

Johan Brien meminta Dewan Pengurus Apindo Kota Medan untuk menggugat putusan UMK ke PTUN.

"Persoalan UMK Medan ini harus dibawa ke ranah hukum dengan mem-PTUN-kan," tegasnya.

Ia pun sangat menyayangkan sikap Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut yang tidak jeli dalam melegalkan penetapan UMK 2017 untuk Kota Medan.

"Harusnya Wali Kota dan Gubernur mengetahui rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan berbagai unsur Depeda sebelum menetapkan dan memutuskannya," katanya.


Editor    : tagor
Sumber  : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.