Istrinya Sedang Hamil, Pria Ini Malah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri
LINTAS PUBLIK - PONTIANAK, Bong Cen Khun alias Acen (47) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (5/12/2016).
Korban merupakan anak pertama dari lima bersaudara, berusia sekitar 12 tahun dan tengah menempuh pendidikan di sekolah menengah pertama.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, perbuatan pelaku ini terungkap setelah sang istri melapor kepada pihak kepolisian pada Minggu (4/12/2016).
Perbuatan tersebut diakui tersangka sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu karena istrinya sedang hamil," ujar Andi Yul, Selasa (6/12/2016).
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kerap menonton film porno dari ponsel miliknya.
"Entah kenapa, yang ada dalam pikiran saya itu mau gitu sama anak saya," ujarnya.
Pelaku juga tak menyangkal bahwa istrinya saat ini tengah mengandung anak mereka yang ke 6.
Perbuatan itu diakuinya pertama kali dilakukan pada bulan Agustus yang lalu.
"Pertama bulan Agustus, kedua sekitar dua minggu yang lalu, terakhir ini Sabtu (3/12/2016) malam dan ketahuan sama istri saya," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Korban merupakan anak pertama dari lima bersaudara, berusia sekitar 12 tahun dan tengah menempuh pendidikan di sekolah menengah pertama.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, perbuatan pelaku ini terungkap setelah sang istri melapor kepada pihak kepolisian pada Minggu (4/12/2016).
Bong Cen Khun alias Acen (47) pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat diamankan di Mapolresta Pontianak (6/12/2016) |
"Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu karena istrinya sedang hamil," ujar Andi Yul, Selasa (6/12/2016).
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kerap menonton film porno dari ponsel miliknya.
"Entah kenapa, yang ada dalam pikiran saya itu mau gitu sama anak saya," ujarnya.
Pelaku juga tak menyangkal bahwa istrinya saat ini tengah mengandung anak mereka yang ke 6.
Perbuatan itu diakuinya pertama kali dilakukan pada bulan Agustus yang lalu.
"Pertama bulan Agustus, kedua sekitar dua minggu yang lalu, terakhir ini Sabtu (3/12/2016) malam dan ketahuan sama istri saya," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar