Keberatan Dakwaan Jaksa, Ahok Bacakan Nota Keberatan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ahok menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Jaksa membacakan lagi transkrip pernyataan Ahok di Pulau Seribu.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Kemudian hakim menanyakan apakah Ahok mengerti dakwaan jaksa.
"Saya mengerti secara bahasa, tapi saya tidak mengerti mengapa saya dituntut menodai agama," kata Ahok di ruang sidang gedung lama PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Hakim lalu menjelaskan bahwa itu bukanlah tuntutan, melainkan dakwaan. Meski demikian, hakim meminta jaksa menjelaskan dakwaannya. Jaksa lalu mengulang bahwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya.
Hakim lalu menanyakan lagi tanggapan Ahok. Ahok lalu menyatakan akan membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan dia tak berniat menista agama Islam dan tidak berniat menghina para ulama.
Editor : tagor
Sumber : detik
Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Jaksa membacakan lagi transkrip pernyataan Ahok di Pulau Seribu.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Kemudian hakim menanyakan apakah Ahok mengerti dakwaan jaksa.
"Saya mengerti secara bahasa, tapi saya tidak mengerti mengapa saya dituntut menodai agama," kata Ahok di ruang sidang gedung lama PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Hakim lalu menjelaskan bahwa itu bukanlah tuntutan, melainkan dakwaan. Meski demikian, hakim meminta jaksa menjelaskan dakwaannya. Jaksa lalu mengulang bahwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya.
Hakim lalu menanyakan lagi tanggapan Ahok. Ahok lalu menyatakan akan membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan dia tak berniat menista agama Islam dan tidak berniat menghina para ulama.
Editor : tagor
Sumber : detik
Tidak ada komentar