Kuasa Hukum Ahok Punya 4 Alasan Supaya Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
LINTAS PUBLIK -JAKARTA , Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebut dakwaan jaksa sangat prematur. Bahkan dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.
Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa:
1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.
2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.
4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," ucap Tri.
Editor : tagor
Sumber : detik
Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebut dakwaan jaksa sangat prematur. Bahkan dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.
Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa:
1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.
2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.
3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.
4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," ucap Tri.
Editor : tagor
Sumber : detik
Tidak ada komentar