MK Gelar Sidang Kasus Gugatan Hasil Pilkada Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sidang gugatan Pilkada Pematangsiantar yang diajukan oleh Wesly dan Sailanto digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/12/2016).
Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Purba menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung tersebut masih pada tahapan sidang dismisal.
"Masih sidang dismisal yang kami ikuti ini," ujarnya melalui sambungan telepon.
Mangasi menyampaikan pada sidang dismisal ini, pengugat (Wesly dan Sailanto) membacakan gugatannya sesuai dengan gugatan tertulis yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Tadi saat pembacaan tuntutan penggugat ada diberi kesempatan untuk membacakan penambahan gugatan, namun penggugat tidak ada menambahkan gugatannya," ujarnya.
Dalam gugatannya, Wesly dan Sailanto melaporkan adanya kecurangan yang Sistematis, Tersruktur dan dan Masif dalam Pilkada Kota Pematangsiantar.
Dalam penjelasannya pelanggaran secara Terstruktur tersebut disebutkan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangakan salah satu paslon yaitu Hulman Sitorus dan Hefriansyah.
Kemudian pelanggaran Sistematis disebutkan bahwa Tim Hulman dan Hefriansyah melakukan pelanggaran dengan perencanaan dan pengorganisasian secara matang. Sedangkan pelangagaran Masif disebut pelanggaran yang dilakukan Tim Hulman dan Hefriansyah secara besar besaran diseluruh TPS atas pelanggaran Terstruktur dan Sistematis.
Bukti-bukti yang diajukan pasangan calon ini adalah berupa dugaan penggandaan formulir C6 (undangan memilih) yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Hulman, adanya dugaan pemilih siluman yang diorganisisir Tim Hulman dan adanya dugaan politi uang dari Tim Hulman.
Lanjut Mangasi mereka besok, Kamis (8/12/2016) akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat dalam hal ini, KPUD Kota Pematangsiantar.
"Besok pembacaan jawaban dari kamilah," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam persidangan tersebut, penggugat tidak hadir langsung melainkan diwakilakan kuasa hukumnya bernama Bardin. "Kuasa hukum yang mewakili penggugat," ujarnya.
Jaffar Siddik, Komisioner KPUD Pematangsiantar yang mengikuti persidangan ini juga menjelaskan bahwa mereka sudah mempersiapkan dari awal jawaban atas gugatan yang disampaikan penggugat tersebut.
"Sejak kemarin kan sudah kami siapkan. Ini tinggal memoto copy jawaban kami untuk besok," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya KPUD Kota Pematangasintar mempersiapakan bukti menghadapi gugatan sebanyak empat kotak sejenis tupperware yang berukuran sedang. Adapun bukti yang ada dalam kotak tersebut adalah SK terkait tahapan Pilkada, C7 ( daftar hadir di TPS), DPT, DPTb 1, C1 Plano, hasil rekap kecamatan dan kota, putusan Panwaslih, PTUN, PTTUN, MA, DKPP.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Purba menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung tersebut masih pada tahapan sidang dismisal.
Komisioner KPUD Kota Pematangsiantar (Tergugat) melakukan foto bersama kuasa hukum penggugat sebelum mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/12/2016). |
Mangasi menyampaikan pada sidang dismisal ini, pengugat (Wesly dan Sailanto) membacakan gugatannya sesuai dengan gugatan tertulis yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Tadi saat pembacaan tuntutan penggugat ada diberi kesempatan untuk membacakan penambahan gugatan, namun penggugat tidak ada menambahkan gugatannya," ujarnya.
Dalam gugatannya, Wesly dan Sailanto melaporkan adanya kecurangan yang Sistematis, Tersruktur dan dan Masif dalam Pilkada Kota Pematangsiantar.
Dalam penjelasannya pelanggaran secara Terstruktur tersebut disebutkan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangakan salah satu paslon yaitu Hulman Sitorus dan Hefriansyah.
Kemudian pelanggaran Sistematis disebutkan bahwa Tim Hulman dan Hefriansyah melakukan pelanggaran dengan perencanaan dan pengorganisasian secara matang. Sedangkan pelangagaran Masif disebut pelanggaran yang dilakukan Tim Hulman dan Hefriansyah secara besar besaran diseluruh TPS atas pelanggaran Terstruktur dan Sistematis.
Bukti-bukti yang diajukan pasangan calon ini adalah berupa dugaan penggandaan formulir C6 (undangan memilih) yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Hulman, adanya dugaan pemilih siluman yang diorganisisir Tim Hulman dan adanya dugaan politi uang dari Tim Hulman.
Lanjut Mangasi mereka besok, Kamis (8/12/2016) akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat dalam hal ini, KPUD Kota Pematangsiantar.
"Besok pembacaan jawaban dari kamilah," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam persidangan tersebut, penggugat tidak hadir langsung melainkan diwakilakan kuasa hukumnya bernama Bardin. "Kuasa hukum yang mewakili penggugat," ujarnya.
Jaffar Siddik, Komisioner KPUD Pematangsiantar yang mengikuti persidangan ini juga menjelaskan bahwa mereka sudah mempersiapkan dari awal jawaban atas gugatan yang disampaikan penggugat tersebut.
"Sejak kemarin kan sudah kami siapkan. Ini tinggal memoto copy jawaban kami untuk besok," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya KPUD Kota Pematangasintar mempersiapakan bukti menghadapi gugatan sebanyak empat kotak sejenis tupperware yang berukuran sedang. Adapun bukti yang ada dalam kotak tersebut adalah SK terkait tahapan Pilkada, C7 ( daftar hadir di TPS), DPT, DPTb 1, C1 Plano, hasil rekap kecamatan dan kota, putusan Panwaslih, PTUN, PTTUN, MA, DKPP.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar