Header Ads

MK Putuskan Gugatan Wesly Silalahi-H Sailanto Tidak Dapat Diterima, Ini Putusannya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Mahkamah Kontitusi RI telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar,Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 yang diajukan oleh Wesly Silalahi dan H.Sailanto.

Amar Putusan Makamah Konstitusi dari wedside Makamah Kontitusi.


Melalui website resmi MK RI yang diunggah Rabu pagi ( 14/12/2016) pukul 10.04 WIB,
bahwa amar putusan Mengadili Dalam Eksepsi 1.Menyatakab eksepsi termohob dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak dapat diterima.

2.Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Dalan pokok permohonan:Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi,yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota,anggota Anwar Usman,PatrialiasAkbar, Suhartoyo,Aswanto,Wahidin Adams,dan I Dewa Gede Palguna masing-masing anggota, pada hari Selasa,tanggal tiga belas bulan desember,tahun dua ribu enam belas,"demikian bunyi putusan yang diucapkan Rabu (14 Desember 2016) oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.