Penodaan Agama yang Kini Dituduhkan kepada Rizieq Shihab
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Dia dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan, laporan pihaknya terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus Ahok. Namun, narasi perkara ini, sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.
"Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang private agama orang lain. Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Khatolik. Siapa pun dia, kalau tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12/2016).
PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi."
"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.
Membela sang imam besar
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk membahas laporan terhadap Rizieq. Hasilnya, ACTA akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membela sang Imam Besar.
"ACTA akan fight habis-habisan bela Habib Rizieq, apapun upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, ACTA lahir batin siap bela Habib Rizieq. Ada 100 advokat yang akan bela Habib," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyangsikan laporan PMKRI. Sebab, selama ini ia memperhatikan tutur Rizieq dan tak bisa menemukan satu pun pernyataan yang menistakan agama.
"Jadi menurut saya, jauh sekali dari unsur menistakan agama dan laporan itu terkesan dipaksakan," katanya.
Selain ACTA yang siap membela, FPI berniat melapor balik PMKRI atas pencemaran nama baik. Apa yang dilaporkan PMKRI dianggap fitnah oleh FPI.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.
Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma. Novel menyatakan akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini.
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada," ujar dia.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan, laporan pihaknya terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus Ahok. Namun, narasi perkara ini, sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat berorasi di depan demonstran anti- Partai Komunis Indonesia (PKI) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/6/2016). |
PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi."
"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016). |
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk membahas laporan terhadap Rizieq. Hasilnya, ACTA akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membela sang Imam Besar.
"ACTA akan fight habis-habisan bela Habib Rizieq, apapun upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, ACTA lahir batin siap bela Habib Rizieq. Ada 100 advokat yang akan bela Habib," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyangsikan laporan PMKRI. Sebab, selama ini ia memperhatikan tutur Rizieq dan tak bisa menemukan satu pun pernyataan yang menistakan agama.
"Jadi menurut saya, jauh sekali dari unsur menistakan agama dan laporan itu terkesan dipaksakan," katanya.
Selain ACTA yang siap membela, FPI berniat melapor balik PMKRI atas pencemaran nama baik. Apa yang dilaporkan PMKRI dianggap fitnah oleh FPI.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.
Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma. Novel menyatakan akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini.
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada," ujar dia.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar