PGI: Pelarangan Ibadah Berdampak Buruk terhadap Kehidupan Antarumat Beragama
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan terjadinya pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Selasa (6/12/2016).
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pelarangan beribadah tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beribadah.
Menurut Gomar, aksi pelarangan seperti yang terjadi di Bandung bisa berdampak buruk terhadap situasi kehidupan antarumat beragama.
"Hal seperti ini, kalau dibiarkan, akan membawa bangsa kita kepada pemaksaan kehendak dengan mengedepankan pengerahan massa, mengabaikan pendekatan hukum dan keadilan," kata Gomar lewat pesan singkat, Rabu (7/12/2016).
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Editor : tagor
sumber : kompas
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pelarangan beribadah tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beribadah.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom dalam sebuah diskusi bertajuk 'Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama' di Jakarta, Selasa (6/12/2016). |
"Hal seperti ini, kalau dibiarkan, akan membawa bangsa kita kepada pemaksaan kehendak dengan mengedepankan pengerahan massa, mengabaikan pendekatan hukum dan keadilan," kata Gomar lewat pesan singkat, Rabu (7/12/2016).
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Editor : tagor
sumber : kompas
Tidak ada komentar