Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein Dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Polri membantah bahwa sangkaan makar terhadap tujuh orang yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) lalu merupakan tindakan yang berlebihan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan itu berdasarkan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri.
"Proses penyelidikan sudah dari empat minggu sebelumnya. Didapat informasi, mereka ini ingin memanfaatkan jumlah umat yang besar untuk dialihkan ke hal di luar kesepakatan yang ada," ujar Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/12/2016).
BACA JUGA Ini Alasan Polisi Tangkap Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Delapan Orang Lainnya
Ia menjelaskan, para tersangka berencana mengupayakan massa yang mengikuti doa bersama pada 2 Desember 2016 untuk menduduki Gedung Parlemen dan mendesak sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bersama pimpinan ormas penyelenggara doa bersama sepakat bahwa agenda kegiatan adalah ibadah dan tak ada aksi turun ke jalan.
Martinus menegaskan, polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk memperkuat sangkaan.
"Pasal untuk mereka kan 107, 110, dan 87 KUHP. Dalam Pasal 110 ada unsur permufakatan jahat untuk melalukan makar seperti yang ada di dalam Pasal 107. Artinya itu juga disebut makar," ujar Martinus.
"Jadi berlebihan apanya? KUHP menyebut bahwa itu adalah makar," lanjut dia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat (2/11/2016) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan itu berdasarkan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri.
"Proses penyelidikan sudah dari empat minggu sebelumnya. Didapat informasi, mereka ini ingin memanfaatkan jumlah umat yang besar untuk dialihkan ke hal di luar kesepakatan yang ada," ujar Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/12/2016).
BACA JUGA Ini Alasan Polisi Tangkap Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Delapan Orang Lainnya
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul |
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bersama pimpinan ormas penyelenggara doa bersama sepakat bahwa agenda kegiatan adalah ibadah dan tak ada aksi turun ke jalan.
Martinus menegaskan, polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk memperkuat sangkaan.
"Pasal untuk mereka kan 107, 110, dan 87 KUHP. Dalam Pasal 110 ada unsur permufakatan jahat untuk melalukan makar seperti yang ada di dalam Pasal 107. Artinya itu juga disebut makar," ujar Martinus.
"Jadi berlebihan apanya? KUHP menyebut bahwa itu adalah makar," lanjut dia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat (2/11/2016) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar