Header Ads

Rumah Mantan Wali Kota Terpidana Korupsi Hendak Disita, Keluarga Berontak

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pengadilan Negeri Pematangsiantar hendak mengeksekusi rumah terpidana kasus korupsi, RE Siahaan yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Jumat (30/12/2016).

Eksekusi terkendala karena adanya perlawanan dari keluarga mantan Wali Kota Pematangsiantar itu. Para keluarga menolak rumah tersebut dieksekusi karena menurut mereka rumah tersebut tidak termasuk aset RE Siahaan yang disita pengadilan atas kasus korupsinya.

Keluarga terpidana korupsi RE Siahaan melarang PN Pematangsiantar mengeksekusi
 rumahnya di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Jumat (30/12/2016). 
Menantu RE Siahaan, Bayu Tampubolon mengatakan, rumah tersebut juga tidak bisa dieksekusi karena RE Siahaan menerima hukuman tambahan akibat menyatakan tidak sanggup membayar uang kerugian negara yang disebutkan pengadilan.

"Sudah jelas ini ada surat dari Lapas. Kalau RE Siahaan menjalani hukuman tambahan. Kami enggak mau ini dieksekusi. Sudah jelas ini. Enggak bisa main-main ekseksi aja," ujar Bayu seraya menunjukkan surat yang dimaksud.

Para anggota keluarga RE pun memalang pintu utama runah dengan kursi. Anak RE Siahaan, Selvia Siahaan bahkan berdiri di atas kursi seraya menantang siapa pun yang berani menurunkannya.

Pengadilan Negeri Pematangsiantar tetap berusaha. Namun tidak lengkapnya administrasi yang dibawa para petugas yang hendak mengesekusi rumah ini membuat polisi membuat jalan tengah supaya administrasinya dilengkapi dahulu.

Esron Samosir, pemenang lelang rumah tersebut dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang, yang berada di tempat pun tampak kesal. Ia meminta supaya keluarga menaati surat perjanjian yang seminggu lalu disepakati keluarga RE Siahaan.

Sebelumnya keluarga RE Siahaan, Jumat lalu menandatangani surat perjanjian akan mengosongkan rumah tersebut, namun tidak dipatuhi para keluarga terpida Korupsi ini.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada RE Siahaan yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

RE diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu.


Editor   :  tagor
Sumber : tribun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.