Header Ads

Sah Milik Samosir, Eksekusi Rumah Mantan Walikota Siantar RE Siahaan Ditunda

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Rumah milik mantan Walikota Kota Pematangsiantar periode 2005-2010,Ir Robert Edison Siahaan (RE) di Jalan Sutomo No 10,Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat hampir saja dieksekusi.

Lokasi rumah mantan walikota Siantar ini tampak rame, ketika pihak Pengadilan Negeri (PN) Siantar akan melakukan eksekusi pada Jumat (23/12/2016) sekitar 10.30 WIB.

BACA JUGA  Harta RE Siahaan Dilelang Rp. 6 Miliar, Inilah Pemenangnya.....

Pihak kepolisian dan TNI turut mengamankan eksekusi yang batal dilakukan
PN Pematangsiantar dirumah mantan walikota Siantar.
Awalnya pihak PN Siantar didampingi pihak keamanan dan pemohon eksekusi ingin melakukan proses eksekusi rumah yang telah sah dimiliki Esron Samosir, selaku pihak pemohon yang memenangkan lelang atas rumah RE Siahaan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun ketika hendak eksekusi, Edward Purba, pihak keluarga dari RE Siahaan selaku pihak termohon eksekusi meminta agar proses eksekusi ditunda. Bahkan, anggota DPRD Siantar, Marulitua Hutapea yang juga ipar RE Siahaan meminta agar proses eksekusi ditunda.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga termohon dengan pihak pemohon serta PN Siantar. Akhirnya, setelah adanya permohonan dari termohon, pihak pemohon setuju akan permintaan eksekusi yang ditunda.

Edward Purba sempat meminta kepada pemohon, Esron Samosir yang merupakan warga Tuk-Tuk, Kabupaten Samosir ini untuk memberikan waktu pengosongan rumah tersebut.

Akhirnya, pihak pemohon setuju akan permohonan itu. Kemudian dibuat surat pernyataan dari pihak termohon untuk mengosongkan rumah selama satu minggu terhitung Jumat (23/12/2016) sampai Jumat (30/12/2016).

Dengan surat pernyataan permohonan itu, termohon dipersilahkan untuk mengosongkan rumah selama seminggu. Surat tersebut dilengkapi materai yang ditanda tangani Edward Purba sebagai termohon eksekusi.

Esron Samosir juga ikut membubuhi tanda tangannya. Sebagai saksi, tertera tanda tangan Golfrit Hutapea sebagai keluarga termohon, Lurah Proklamasi, Runei Purba dan J Meliala dari pihak Polres Siantar.

Setelah proses eksekusi ditunda, Esron Samosir enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Itu kan sudah pernah ada di koran (besaran nilai lelang). Saya Warga Negara Indonesia," jawabnya atas pertanyaan wartawan, namun mengamini saat ditanya bahwa ia tinggal di Tuktuk.

Sebelumnya, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Siantar, Joslan Nainggolan pada Selasa (3/5/2016) mengatakan bahwa lelang rumah tersebut berhasil dimenangkan Esron Samosir dengan nilai Rp 6.031.535.000.


Penulis    : franki
Editor      : tagor





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.