Seorang Sekdes di Gresik Tepergok Cabuli Siswi SMA oleh Istri Kedua
LINTAS PUBLIK - GRESIK, Apa yang dilakukan Mustaqim (49), warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, sungguh keterlaluan.
Pria beristri dua ini tega mencabuli SA (17), salah satu siswi di sebuah SMK di Kecamatan Kedamean, Gresik. Aksi Mustaqim tepergok oleh istri keduanya.
Pria yang menjabat sebagai sekretaris Desa Menganti tersebut memang hanya memiliki satu istri sah sesuai dengan catatan Pengadilan Agama. Sementara istri keduanya dinikahi secara siri.
Mustaqim sendiri ditengarai oleh istri mudanya tersebut telah menjalin asmara dengan SA (17) sejak dua tahun lalu.
Istri kedua Mustaqim kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Menganti. Namun karena SA masih berada di bawah umur, maka pihak polsek melimpahkan kasus itu ke Polres Gresik, lantaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya berada di polres.
“Awalnya kasus ini memang dilaporkan ke Polsek Menganti. Tapi karena Unit PPA hanya ada di Polres, maka akhirnya dilimpahkan ke sini,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).
Setelah mendapat pelimpahan berkas dari jajaran Polsek Menganti, petugas Unit PPA pun kemudian bergerak dengan mengamankan Mustaqim yang saat itu berada di tempat kos SA.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Mustaqim sendiri saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Gresik sejak beberapa hari lalu.
Sementara SA terus mendapat pendampingan dan bimbingan dari Unit PPA Polres Gresik.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Pria beristri dua ini tega mencabuli SA (17), salah satu siswi di sebuah SMK di Kecamatan Kedamean, Gresik. Aksi Mustaqim tepergok oleh istri keduanya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo (dua dari kiri). |
Mustaqim sendiri ditengarai oleh istri mudanya tersebut telah menjalin asmara dengan SA (17) sejak dua tahun lalu.
Istri kedua Mustaqim kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Menganti. Namun karena SA masih berada di bawah umur, maka pihak polsek melimpahkan kasus itu ke Polres Gresik, lantaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya berada di polres.
“Awalnya kasus ini memang dilaporkan ke Polsek Menganti. Tapi karena Unit PPA hanya ada di Polres, maka akhirnya dilimpahkan ke sini,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).
Setelah mendapat pelimpahan berkas dari jajaran Polsek Menganti, petugas Unit PPA pun kemudian bergerak dengan mengamankan Mustaqim yang saat itu berada di tempat kos SA.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Mustaqim sendiri saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Gresik sejak beberapa hari lalu.
Sementara SA terus mendapat pendampingan dan bimbingan dari Unit PPA Polres Gresik.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar