Header Ads

Tak Bisa Bayar Utang Modal "Nyalon" Wali Kota, Suryani Segera Disidang

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Ditemani suaminya, mantan calon Wali Kota Siantar Suryani boru Siahaan dibawa penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan perkaranya, Senin (5/12/2016).

Suryani menjadi tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.

Suryani Siahaan menyerahkan syarat-syarat dukungan kepada jalur perseorangan kepada komisioner KPU
 yang di pimpin oleh Ketua KPU Siantar, Mangasi Purba pada 11 Juni 2016 /.foto / net
"Tersangka kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses persidangan," kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit II/Harda Tahbang, AKBP Frido Situmorang.

Menurut dia, tersangka seharusnya diserahkan pada Selasa (29/11/2016), namun tertunda karena dia mengaku sakit.

Suryani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Zulkarnaen Damanik dengan Nomor STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu pada 23 Mei 2016. Dia diduga melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Alasan Zulkarnaen melaporkan Suryani karena tidak melunasi pinjamannya sebesar Rp 607 juta yang dipinjam tersangka saat dia mencalonkan diri menjadi Wali Kota Pematang Siantar periode 2015-2020.

Waktu meminjam uang itu, tersangka mengaku akan mengembalikannya pada 15 Mei 2015. Saat ditagih, tersangka membayar dengan cek yang ternyata kosong. Merasa ditipu, Zulkarnaen melaporkan Suryani ke Polda Sumut.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.