Terungkap di RDP Komisi III, BPIT Keluarkan IMB Ruko Bukan Persemayaman
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Siantar untuk pembangunan di Jalan Sabang Merauke,Kelurahan Simalungun,Kecamatan Siantar Selatan diperuntukkan untuk membangun rumah toko (Ruko).
Bukan untuk pembangunan rumah sosial atau rumah duka atau rumah persemayaman. Hal ini diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa pagi (20/12/2016).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Hendra Pardede, dan dihadiri anggota Komisi III Frans Bungaran Sitanggang,Frengki Boy Saragih,Kiswandi,Oberlin Malau, Kabid Perizinan BPPT Siantar, Mardiana, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Acai Tagor Sijabat, Kabid Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim), Ramlan, Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arfin Sinaga, Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Selatan, Naek Tambunan dan Lurah Simalungun, Minar Sinaga.
Selain itu,beberapa warga Jalan Sabang Merauke yang menolak pembangunan itu dijadikan rumah persemayaman juga hadir untuk mendengarkan RDP tersebut.
Lurah Simalungun, Minar Sinaga awalnya menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan surat keterangan silang sengketa untuk pengurusan IMB pada tanggal 30 Juni 2015. Surat tersebut kemudian sebagai bahwa pengurusan IMB ke BPPT.
"Kami juga pernah mengeluarkan surat kedua pada 16 April untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin bangunan dan izin usaha sosial," tuturnya.
Sekcam Siantar Selatan, Naek Tambunan menerangkan, bahwa mereka wajib meneruskan surat dari kelurahan. Semua permohonan pasti mereka tindak lanjuti setelah dari kelurahan.
"Kami juga memeriksa keabsahan dan kepemilikan, batas wilayah, tidak dalam silang sengketa. Hal ini untuk pengurusan IMB ke perizinan. Itu aja yg kami keluarkan. Dan betul tidak ada silang sengketanya yang turun," katanya.
Kabid Perizinan BPPT, Mardiana mengatakan, proses penerbitan IMB yaitu dengan melengkapi surat tidak silang sengketa dari lurah dan diketahui camat, bukti status kepemilikan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, gambar rencana arsitektur bangunan.
"Izin tersebut atas nama pemohon Sopan Jingga untuk pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 4 unit. Itu isi yang dimohonkan. Hasil tim survei kami tidak ada masalah untuk pembangunan itu sehingga diterbitkanlah IMB. Jenis bangunannya permanen dengan 2 lantai. IMB kami keluarkan pada 15 Juni 2015," sebut Mardiana.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda, Acai Tagor Sijabat menuturkan bahwa Jalan Sabang Merauke adalah wilayah dalam zona perdagangan.
Pihak Satpol PP, Arfin Sinaga, pihaknya setelah melakukan cek di lapangan, ditemukan mereka bahwa bangunan tersebut memang memiliki IMB. Namun, ada tembok bangunan yang pernah mereka bongkar karena tembok itu tidak memiliki IMB.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bukan untuk pembangunan rumah sosial atau rumah duka atau rumah persemayaman. Hal ini diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa pagi (20/12/2016).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Hendra Pardede, dan dihadiri anggota Komisi III Frans Bungaran Sitanggang,Frengki Boy Saragih,Kiswandi,Oberlin Malau, Kabid Perizinan BPPT Siantar, Mardiana, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Acai Tagor Sijabat, Kabid Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim), Ramlan, Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arfin Sinaga, Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Selatan, Naek Tambunan dan Lurah Simalungun, Minar Sinaga.
![]() |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Siantar, Selasa pagi (20/12/2016). |
Lurah Simalungun, Minar Sinaga awalnya menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan surat keterangan silang sengketa untuk pengurusan IMB pada tanggal 30 Juni 2015. Surat tersebut kemudian sebagai bahwa pengurusan IMB ke BPPT.
"Kami juga pernah mengeluarkan surat kedua pada 16 April untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin bangunan dan izin usaha sosial," tuturnya.
Sekcam Siantar Selatan, Naek Tambunan menerangkan, bahwa mereka wajib meneruskan surat dari kelurahan. Semua permohonan pasti mereka tindak lanjuti setelah dari kelurahan.
"Kami juga memeriksa keabsahan dan kepemilikan, batas wilayah, tidak dalam silang sengketa. Hal ini untuk pengurusan IMB ke perizinan. Itu aja yg kami keluarkan. Dan betul tidak ada silang sengketanya yang turun," katanya.
Kabid Perizinan BPPT, Mardiana mengatakan, proses penerbitan IMB yaitu dengan melengkapi surat tidak silang sengketa dari lurah dan diketahui camat, bukti status kepemilikan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, gambar rencana arsitektur bangunan.
"Izin tersebut atas nama pemohon Sopan Jingga untuk pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 4 unit. Itu isi yang dimohonkan. Hasil tim survei kami tidak ada masalah untuk pembangunan itu sehingga diterbitkanlah IMB. Jenis bangunannya permanen dengan 2 lantai. IMB kami keluarkan pada 15 Juni 2015," sebut Mardiana.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda, Acai Tagor Sijabat menuturkan bahwa Jalan Sabang Merauke adalah wilayah dalam zona perdagangan.
Pihak Satpol PP, Arfin Sinaga, pihaknya setelah melakukan cek di lapangan, ditemukan mereka bahwa bangunan tersebut memang memiliki IMB. Namun, ada tembok bangunan yang pernah mereka bongkar karena tembok itu tidak memiliki IMB.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar