Header Ads

YLBHI: Jaksa Akan Sulit Buktikan Kesalahan Ahok

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, melihat banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bahkan, dia meyakini, jaksa akan sulit membuktikan kesalahan Ahok di pengadilan nanti dengan merujuk pasal yang disangkakan kepada Ahok.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2016), Julius menjelaskan, Pasal 156a KUHP yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan
keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016).
Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005 telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Menurut Julius, perlindungan diberikan kepada orang sebagai subyek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai obyek, sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap obyek.

"Tidak heran, karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi pada masa itu," kata Julius.

Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait mens rea, mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.

"Karena akun resmi gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," kata dia.

Julius memprediksi, sulit untuk menjerat Ahok jika jaksa menggunakan pasal itu. Di sisi lain, Julius melihat proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi dan jaksa luar biasa cepat.

"Kejanggalan belum bisa saya lihat dengan jelas. Namun, percepatan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka di mana ada sekitar ribuan laporan di kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini menjadi pertanyaan, apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah karena tekanan massa lewat demonstrasi?" kata Julius.

PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara Ahok mulai Selasa (13/12/2016) pekan depan pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu beranggotakan lima hakim yang dipimpin Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, polisi sudah melimpahkan berkas perkara tahap kedua dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Berkas perkara itu terdiri atas 826 halaman yang berisi keterangan dari 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka.

Kejaksaan kemudian mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang akan membuat dakwaan untuk persidangan perkara itu di PN Jakarta Utara.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.