Alasan Andy Membunuh Mertuanya Terungkap Saat Rekonstruksi Membuat Warga dan Keluarga Geram
LINTAS PUBLIK - PERDAGANGAN, Polsek Perdagangan menggelar rekonstruksi atas kasus pembakaran ibu mertua, yang dilakukan oleh Andy Liany kepada Nur Intan Rambe yang terjadi di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Simalungun.
Reksontsruksi ini dilakukan di Mapolsek Perdagangan di mana keluarga korban dan ratusan warga turut menyaksikan reka ulang pembakaran Nur Intan yang diperankan sendiri oleh Andy Liany.
Saat rekonstruksi yang dilakukan polisi ini, para warga menghujat Andy Liany.
"Bukan manusia itu pak polisi. Bakar saja dia itu pak polisi, udah jijik kami menegoknya," ujar sejumlah warga di Mapolsek Perdagangan, Jumat (13/1/2017).
Rekonstruksi ini berlangsung satu jam. Polisi melakukan berbagai reka ulang, mulai kedatangan pelaku ke rumah korban hingga pembelian bensin dan melakukan pembakaran dan pemukulan kepada Nur Intan, yang merupakan mertuanya sendiri.
Fatia, seorang korban yang turut terbakar bersama ibunya menjelaskan bahwa seluruh reka ulang tersebut ada yang dikarang pelaku.
"Saya melihat ibu saya terbakar dan berteriak, saya juga terbakar, kamar saya dan abang sudah disirami bensin, ini dibilangnya dia ngak ada menyiram kami pakai bensin," ujarnya.
Seusai rekonstruksi, Andy Liany tidak terlepas dari caci maki para warga. Namun seakan tidak bersalah Andy Liany sesekali melepas senyum kepada warga yang membuat warga semakin geram.
Dewi istri dari pelaku dan anak dari korban menyampaikan bahwa banyak kebohongan yang disembunyikan oleh Andy Liany dalam pengakuanya. Mereka sekeluarga berharap Andy Liany mendapat ganjaran yang setimpal.
"Dia sudah bakar ibu kami. Kami juga mau dibakarnya. Kami mau dia dihukum mati saja. Kami mau nyawa ditukar nyawa. Ibu kami sudah mati, dia juga harus mati," ujarnya.
Andy Liany dalam pengakuanya saat diperiksa oleh polisi mengaku tega membunuh mertuanya dan membakarnya hidup-hidup karena dia dilarang mertunya bertemu dengan istri dan anaknya.
Kapolsek Pardagangan, AKP Asmara menyampaikan, pria pembakar mertuanya ini diberi ancaman hukuman penjara paling berat hukuman mati.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dari pasal-pasal yang kami kenakan ini tersangka akan dituntut hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (28/11/2016) malam Andy Liany membakar mertuanya Nur Intan (45) saat tertidur lelap dengan anaknya Fatia. Nur Intan meninggal ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit.
Editor : tagor
Sumber : tribun
Ratusan warga berkumpul menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran Nur Intan oleh Andy Luany di Mapolsek Pardagangan, Jumat (13/1/2017). |
Saat rekonstruksi yang dilakukan polisi ini, para warga menghujat Andy Liany.
"Bukan manusia itu pak polisi. Bakar saja dia itu pak polisi, udah jijik kami menegoknya," ujar sejumlah warga di Mapolsek Perdagangan, Jumat (13/1/2017).
Rekonstruksi ini berlangsung satu jam. Polisi melakukan berbagai reka ulang, mulai kedatangan pelaku ke rumah korban hingga pembelian bensin dan melakukan pembakaran dan pemukulan kepada Nur Intan, yang merupakan mertuanya sendiri.
Fatia, seorang korban yang turut terbakar bersama ibunya menjelaskan bahwa seluruh reka ulang tersebut ada yang dikarang pelaku.
"Saya melihat ibu saya terbakar dan berteriak, saya juga terbakar, kamar saya dan abang sudah disirami bensin, ini dibilangnya dia ngak ada menyiram kami pakai bensin," ujarnya.
Seusai rekonstruksi, Andy Liany tidak terlepas dari caci maki para warga. Namun seakan tidak bersalah Andy Liany sesekali melepas senyum kepada warga yang membuat warga semakin geram.
Dewi istri dari pelaku dan anak dari korban menyampaikan bahwa banyak kebohongan yang disembunyikan oleh Andy Liany dalam pengakuanya. Mereka sekeluarga berharap Andy Liany mendapat ganjaran yang setimpal.
"Dia sudah bakar ibu kami. Kami juga mau dibakarnya. Kami mau dia dihukum mati saja. Kami mau nyawa ditukar nyawa. Ibu kami sudah mati, dia juga harus mati," ujarnya.
Andy Liany dalam pengakuanya saat diperiksa oleh polisi mengaku tega membunuh mertuanya dan membakarnya hidup-hidup karena dia dilarang mertunya bertemu dengan istri dan anaknya.
Kapolsek Pardagangan, AKP Asmara menyampaikan, pria pembakar mertuanya ini diberi ancaman hukuman penjara paling berat hukuman mati.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dari pasal-pasal yang kami kenakan ini tersangka akan dituntut hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (28/11/2016) malam Andy Liany membakar mertuanya Nur Intan (45) saat tertidur lelap dengan anaknya Fatia. Nur Intan meninggal ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit.
Editor : tagor
Sumber : tribun
Tidak ada komentar