Header Ads

Demi Freeport, Menteri Jonan Terbitkan Izin Usaha Sementara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengganti status izin PT Freeport Indonesia yang tadinya berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, agar perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bisa melanjutkan ekspor konsentrat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, IUPK sementara diberikan agar kegiatan operasional pertambangan tetap berjalan. Karena menurutnya, periode yang dibutuhkan agar IUPK terbit berkisar antara tiga hingga enam bulan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan /t
Jonan menganggap, tak adil jika Freeport tidak diperbolehkan untuk melakukan ekspor konsentrat selama periode tersebut.

"Karena kalau mau menyelesaikan IUPK, semua persyaratan tidak boleh ekspor. Ya aktivitasnya bisa berhenti dalam tiga hingga enam bulan, kan tidak fair juga," jelas Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin malam (30/1/2017).

Kendati demikian, IUPK sementara ini rencananya hanya berlaku selama enam bulan saja. Jonan juga mengatakan, pemerintah bisa mencabut IUPK sementara jika perusahaan tidak mengajukan syarat-syarat IUPK, seperti komitmen membangun smelter.

"Nanti dalam tiga hingga enam bulan, kalau tidak selesai ya dicabut," jelasnya.

Ia pun mengatakan, Freeport telah mengajukan IUPK sementara ini. Diharapkan, IUPK sementara ini bisa terbit dalam pekan ini.

Kendati demikian, ia tak bisa memastikan kapan ekspor konsentrat Freeport dibuka lagi. Selain itu, ia menampik jika hal ini dilakukan karena ancaman minimalisasi operasional yang rencananya dilakukan oleh Freeport.

"Sekarang sedang diproses, saya tidak ikuti prosesnya secara detil. Saya kan tidak urusi stampel formulirnya, dan ini berlaku untuk semua (bukan hanya Freeport), tidak pilih-pilih," lanjutnya.

Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting jika pemerintah tidak memberikan izin ekspor konsentrat lagi.

Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut. Rencana itu tertuang di dalam keterbukaan informasi yang dirilis Freeport-McMoran pada pekan lalu.

Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.


Sumber    : cnn/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.