Header Ads

Dugaan Korupsi PDT, Jan Wanner Dicopot dan Ditahan Polda Sumut

LINTAS PUBLIK - SIANTAR,  Jabatan Jan Wanner Saragih sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dicopot Pemerintah Kabupaten Simalungun pasca penahanan yang dilakukan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Saat ini jabatan Jan Wanner Saragih digantikan Sarimuda Purba.

"Pemkab menghormati proses hukum. Sudah ditunjuk Plt Kepala Bappeda, bapak Sarimuda Purba," ujar Kadiskominfo Simalungun, Akmal Siregar melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/1/2017).
Jan Wanner (jaket denim) berbicara dengan Johalim Purba, orator aksi brutal pendukung JR-Amran,
Minggu (6/12/2015). Dalam aksi ini, terdapat tiga orang polisi yang yang terluka.
 

Jan Wanner Saragih ditahan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak Jumat (6/1/2016) atas kasus Dugaan Korupsi Acara Pesta Danau Toba (PDT).

"Benar, ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Peta Danau Toba tahun 2012 lalu," ujar Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, melalui sambungan telepon, Minggu (8/1/2016).

Kombes Rina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam Minggu ini.

"Kasusnya ini sudah P21, kami sudah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Segera kasusnya akan kami limpahkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Kombes Rina, dana yang diselewengkan oleh berasal dari dana hibah untuk PDT yang bersumber dari P.APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 3 Milliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.841.630.000. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TPK jo. UU No. 20 Thn 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," ujarnya.

Dalam PDT Tahun 2012 Jan Wanner menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Acara ini dilaksanakan di di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/12/2012).

Jan Wanner Saragih,  ditahan Polda Sumut 

Jan Wanner Saragih, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupetan Simalungun ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak Jumat (6/1/2017) lalu. Ia ditahan atas kasus Dugaan Korupsi Acara Pesta Danau Toba (PDT) TA 2012.

"Benar, ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Peta Danau Toba tahun 2012 lalu," ujar Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, melalui sambungan telepon, Minggu (8/1/2017).

Kombes Rina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam Minggu ini.

"Kasusnya ini sudah P21, kami sudah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Segera kasusnya akan kami limpahkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Kombes Rina, dana yang diselewengkan oleh berasal dari dana hibah untuk PDT yang bersumber dari P.APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 3 Milliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.841.630.000. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TPK jo. UU No. 20 Thn 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," ujarnya.

Dalam PDT Tahun 2012 Jan Wanner menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Acara ini dilaksanakan di di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/12/2012).

Kasus ini awalnya pernah ditangani oleh Polres Simalungun, namun mandek hampir 1,5 Tahun namun berawal adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumut (BPKP) atas dana PDT 2012 pada bulan Mei 2015 ditemukan adanya kerugian negara.

Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini tampak pada biaya pengeluaran dan biaya mendatangkan artis. Hingga saat ini pihak Pemkab Simalungun belum bersedia dikonfirmasi atas kasus yang membelit pejabat eselon II nya ini.



Editor    : tagor
Sumber  : tribun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.