Header Ads

Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi PDT ke PN, Pekan Depan

LINTAS PUBLIK - MEDAN,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melimpahkan berkas tersangka Jan Wanner Saragih terkait dugaan korupsi penyelenggaran Pesta Danau Toba tahun 2012, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan depan.

Jan Wanner Saragih saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumut,
Kamis (19/1/2016). Ia diduga melakukan dugaan korupsi Pesta Danau Toba tahun 2012. 
"Segera kita rampungkan pelimpahan tersangka (Jan Wanner Saragih) ke Pengadilan Tipikor Medan. Kalau tidak ada halangan, pekan depan akan kita limpahkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian via selular, Jumat (20/1/2017).

Saat ini, berkas milik Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun ini sedang dikebut jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya pembuatan surat dakwaan.

"Sedang dipercepat surat dakwaanya oleh jaksa. Makanya pekan depan rencananya sudah segera dilimpahkan untuk segera diadili,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Dalam kasus ini Jan Waner Saragih dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


Editor    : tagor
Sumber  : tribun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.