Jika Dibutuhkan, Polisi Akan Periksa Sylviana Murni Tanpa Tunggu Pilkada Usai
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polri tidak berpatokan pada Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk meminta keterangan mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni.
Dengan demikian, Sylvi bisa dimintai keterangan kapan saja terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Edaran itu mengatur bahwa seluruh laporan terhadap calon kepala daerah, termasuk wali kota, bupati dan gubernur, yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan Pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani setelah Pilkada usai.
Sylvi saat ini tengah maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.
"Kapan saja penyidik kalau anggap perlu, akan dimintai keterangan," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sebin (16/1/2017).
Masjid Al Fauz dibangun saat Sylvi masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan diresmikan setelah posisinya digantikan oleh Saefullah.
Namun, Rikwanto mengaku belum tahu kapan penyelidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Sylvi.
"Belum tahu. Makanya kami minta Direktorat Tindak Pidana Korupsi kasih info untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Saefullah mengatakan, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak sebesar Rp 27 miliar.
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Saefullah menjelaskan, anggaran kedua itu sudah menjadi tanggung jawabnya setelah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelum digunakan, ternyata audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Ditemui terpisah, Sylviana Murni menolak berkomentar soal dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylvi bisa dimintai keterangan kapan saja terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Dengan demikian, Sylvi bisa dimintai keterangan kapan saja terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto. |
Sylvi saat ini tengah maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.
"Kapan saja penyidik kalau anggap perlu, akan dimintai keterangan," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sebin (16/1/2017).
Masjid Al Fauz dibangun saat Sylvi masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan diresmikan setelah posisinya digantikan oleh Saefullah.
Namun, Rikwanto mengaku belum tahu kapan penyelidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Sylvi.
"Belum tahu. Makanya kami minta Direktorat Tindak Pidana Korupsi kasih info untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Saefullah mengatakan, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak sebesar Rp 27 miliar.
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Saefullah menjelaskan, anggaran kedua itu sudah menjadi tanggung jawabnya setelah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelum digunakan, ternyata audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Ditemui terpisah, Sylviana Murni menolak berkomentar soal dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylvi bisa dimintai keterangan kapan saja terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar