Kenapa PNS Siantar Belum Gajian, Ini Penyebabnya?
LINTAS PUBLIK - SIANTAR , Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pematangsiantar belum menerima gaji hingga kini, Rabu (4/1/2017).
Belum diterimanya gaji lantaran belum adanya pejabat yang bertanggung jawab untuk mencairkan anggaran setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor : 29 Tahun 2016.
Perwa ini diterbitkan pada 29 Desember 2016 lalu, sebagai dasar hukum penerapan Struktural Perangkat Daerah sesuai amanat PP Nomor 18 tahun 2016.
"Belum ada pejabat yang bertanggung jawab untuk mencairkan gaji PNS bulan ini. Makanya gaji PNS belum dicairkan," ujar Plt Sekda Pematangsiantar, Reinward Simanjutak di pelataran parkir kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (4/1/2017).
Reinward menyampaikan bahwa gaji PNS ini bisa dicairkan jika sudah ada pejabat dilantik sesuai Perwa Nomor 29 Tahun 2016 dan APBD 2017 sudah di Perwa sudah dikeluarkan.
"Intinya sekarang ada dulu pejabatnya. Kemudian dibuat Perwa anggaran Tahun 2017 atau DPRD mengeluarkan Perda anggaran Tahun 2017. Kalau sudah ada ini, baru bisa gajian PNS nya," ujarnya.
Hingga kapan gaji PNS ini akan tertahan? Reiward menyampaikan bahwa jika ditakar secara normal, PNS bisa menerima gajinya paling cepat pertengahan bulan Januari 2017.
"Kalau berjalan sesuai recana. Pertengahan Januari paling cepat. Kalau ada yang lain-lain kita tidak bisa pastikan," pungkasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Belum diterimanya gaji lantaran belum adanya pejabat yang bertanggung jawab untuk mencairkan anggaran setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor : 29 Tahun 2016.
Reinward Simanjuntak, Plt Sekda Pematangsiantar saat memimpin apel di Balai Kota Pematangsiantar Rabu (4/1/2016) |
"Belum ada pejabat yang bertanggung jawab untuk mencairkan gaji PNS bulan ini. Makanya gaji PNS belum dicairkan," ujar Plt Sekda Pematangsiantar, Reinward Simanjutak di pelataran parkir kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (4/1/2017).
Reinward menyampaikan bahwa gaji PNS ini bisa dicairkan jika sudah ada pejabat dilantik sesuai Perwa Nomor 29 Tahun 2016 dan APBD 2017 sudah di Perwa sudah dikeluarkan.
"Intinya sekarang ada dulu pejabatnya. Kemudian dibuat Perwa anggaran Tahun 2017 atau DPRD mengeluarkan Perda anggaran Tahun 2017. Kalau sudah ada ini, baru bisa gajian PNS nya," ujarnya.
Hingga kapan gaji PNS ini akan tertahan? Reiward menyampaikan bahwa jika ditakar secara normal, PNS bisa menerima gajinya paling cepat pertengahan bulan Januari 2017.
"Kalau berjalan sesuai recana. Pertengahan Januari paling cepat. Kalau ada yang lain-lain kita tidak bisa pastikan," pungkasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar