Header Ads

Ketua KPK Benarkan Tangkap Pihak Terkait Lembaga Penegak Hukum

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hakim yang disebut berinisial PA ini disebut ditangkap bersama sejumlah orang saat sedang bertransaksi suap.

Berdasar informasi, saat ditangkap PA sedang bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, belum diketahui secara pasti identitas dari wanita tersebut.

Sementara informasi lain menyebutkan, dalam OTT ini, KPK mengamankan sekitar 10 orang termasuk hakim MK berinisial PA. Dua diantara 10 orang yang diamankan tersebut merupakan wanita.

Agus Rahardjo 
PA disebut ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan judicial review atau uji materi Undang-undang di MK. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang terkait dengan kasus ini.

"Terkait dugaan tindak pidana suap," kata seorang sumber.

Selain mengamankan 10 orang, dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang terkait dengan suap ini.

"Uangnya masih dihitung," kata sumber yang sama.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai OTT tersebut. Para pimpinan, dan Juru Bicara KPK belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkat tangan (OTT). Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihak-pihak tersebut diamankan di Jakarta.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," kata Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2016).

Meski demikian, Agus masih enggan merinci mengenai OTT kali ini. Agus berjanji akan segera menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan OTT tersebut.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," katanya.


Editor   : tagor
Sumber : Suarapembaruan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.