Malam-malam PLN Rapat dengan DPR, Ini Hasilnya
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, PT PLN (Persero) malam ini rapat dengan Komisi VII DPR membahas revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 dan 34 proyek pembangkit sisa Fast Track Program (FTP/ Program 10.000 MW) yang mangkrak. Ada 5 kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat ini.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait pembangkit listrik yang Power Purchase Agreement (PPA) nya sudah diterminasi untuk segera memfinalisasi pengembang pengganti, agar proses fisiknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 17 Februari 2017.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melaporkan rencana pelaksanaan dari pengembang pengganti, mulai dari terbit PPA sampai mulai beroperasi, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 17 Februari 2017," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan informasi secara detil dan komprehensif terkait dengan 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak serta tindak lanjut yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 3 Februari 2017.
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya memasukkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai alternatif jangka panjang, serta disampaikan kepada Komisi VII DPR RI sehingga selanjutnya dapat dijadwalkan rapat kerja dengan Menteri ESDM RI terkait hal tersebut.
Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk memperhatikan dan menindaklanjuti masukan-masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI.
Editor : tagor
Sumber : detik
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait pembangkit listrik yang Power Purchase Agreement (PPA) nya sudah diterminasi untuk segera memfinalisasi pengembang pengganti, agar proses fisiknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 17 Februari 2017.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melaporkan rencana pelaksanaan dari pengembang pengganti, mulai dari terbit PPA sampai mulai beroperasi, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 17 Februari 2017," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan informasi secara detil dan komprehensif terkait dengan 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak serta tindak lanjut yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan, untuk disampaikan secara tertulis pada Komisi VII paling lambat tanggal 3 Februari 2017.
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya memasukkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai alternatif jangka panjang, serta disampaikan kepada Komisi VII DPR RI sehingga selanjutnya dapat dijadwalkan rapat kerja dengan Menteri ESDM RI terkait hal tersebut.
Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk memperhatikan dan menindaklanjuti masukan-masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI.
Editor : tagor
Sumber : detik
Tidak ada komentar