Patrialis Beralasan Pemberi Suap Bukan Pihak yang Berperkara di MK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berupaya meyakinkan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap. Patrialis beralasan, orang yang diduga sebagai pemberi suap, bukan sebagai pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik
"Apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," ujar Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski demikian, penjelasan mengenai kasus dugaan suap yang disampaikan pimpinan KPK tersebut dibantah oleh Patrialis.
"Tidak ada, tidak ada yang namanya Pak Basuki beri uang?," kata hakim yang juga politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Sumber : kompas / t
Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik
"Apalagi Basuki bukan orang yang berpekara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berpekara," ujar Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/2017) dini hari.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski demikian, penjelasan mengenai kasus dugaan suap yang disampaikan pimpinan KPK tersebut dibantah oleh Patrialis.
"Tidak ada, tidak ada yang namanya Pak Basuki beri uang?," kata hakim yang juga politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Sumber : kompas / t
Tidak ada komentar