Pj Walikota Mohonkan KPK Supervisi Pemko Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Penjabat (Pj) Walikota Siantar, Anthony Siahaan SE,ATD,MT menyurati agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan supervisi ke Pemko Pematangsiantar. Melalui surat Nomor: 100/146/I/2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut, KPK dimohon melakukan Supervisi, terkait diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 29 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dan mengingat Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/9893/436.2/2016 dan No.900/49/IX/WK-THN 2016 antara Pemko Surabaya dan Pemko Pematangsiantar tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan yang dikoordinasikan oleh KPK-RI, maka bersama ini dimohon petunjuk dan supervisi dari KPK tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar terhadap hal tersebut di atas agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat terselenggara dengan baik dan lancar,”demikian isi surat tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa siang (10/1/2016), Pj Walikota bersama rombongan dari Pemko Pematangsiantar telah menyambangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan Letjen MT Haryono Jakarta Selatan. Rombongan diterima Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi serta Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi, Anggara Anujuprana di ruang kerjanya.
Inti pertemuan adalah pembahasan seputar masalah PP 18/2016 yang belum ada Perda-nya serta Perwa Nomor 29/2016 tentang PSPD yang sudah diterbitkan Pj Walikota. Dalam pertemuan yang berjalan santai tersebut, KASN pada intinya meminta kepada jajaran Pemko Pematangsiantar agar tetap melaksanakan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut dalam rombongan tersebut, Plt.Sekda Ir.Reinward Simanjuntak MM, Plt. Asisten Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Leonardo Simanjuntak SH,M.Hum, Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dra.Kartini Batubara,MM serta Inspektur diwakili Valentino Sinamo SH.
Penulis : franki
Editor : tagor
Penjabat (Pj) Walikota Siantar Anthony Siahaan SE,ATD,MT |
Dalam surat yang diantar langsung Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Pematangsiantar, Heri Oktarizal SH, Rabu pagi (11/1/2016) ke kantor KPK tersebut, Pj Walikota menjelaskan latar belakang terbitnya Perwa Nomor 29 yang diakibatkan belum ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang PSPD dan Perda tentang APND 2017. Tembusannya juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dan mengingat Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/9893/436.2/2016 dan No.900/49/IX/WK-THN 2016 antara Pemko Surabaya dan Pemko Pematangsiantar tentang Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan yang dikoordinasikan oleh KPK-RI, maka bersama ini dimohon petunjuk dan supervisi dari KPK tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar terhadap hal tersebut di atas agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat terselenggara dengan baik dan lancar,”demikian isi surat tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa siang (10/1/2016), Pj Walikota bersama rombongan dari Pemko Pematangsiantar telah menyambangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan Letjen MT Haryono Jakarta Selatan. Rombongan diterima Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi serta Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi, Anggara Anujuprana di ruang kerjanya.
Inti pertemuan adalah pembahasan seputar masalah PP 18/2016 yang belum ada Perda-nya serta Perwa Nomor 29/2016 tentang PSPD yang sudah diterbitkan Pj Walikota. Dalam pertemuan yang berjalan santai tersebut, KASN pada intinya meminta kepada jajaran Pemko Pematangsiantar agar tetap melaksanakan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut dalam rombongan tersebut, Plt.Sekda Ir.Reinward Simanjuntak MM, Plt. Asisten Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Leonardo Simanjuntak SH,M.Hum, Plt.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dra.Kartini Batubara,MM serta Inspektur diwakili Valentino Sinamo SH.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar