Saat Hakim Bertanya Kondisi Keluarganya, Gatot Menangis
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (30/1/2017).
Sidang diketuai Hakim Didik Setyo Handono. Saat sidang baru dimulai, hakim anggota Yusra bertanya kepada terdakwa tentang kondisi keluarganya. Rupanya pertanyaan hakim ini langsung menohok perasaannya, Gatot tak dapat menutupi kesedihannya.
Meski berusaha menahan tangis, dia terlihat menghapus air mata dan suaranya bergetar parau saat menjawab pertanyaan hakim.
"Saya sering memberikan pembinaan kepada para napi, setiap ada kesempatan ceramah. Saya ingatkan bahwa keluargalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang kita hadapi. Keluarga saya pulang dari PN Medan naik angkot saja jadi perbincangan. Istri saya dan anak saya terkena imbasnya," kata Gatot.
Istrinya, Sutias Handayani, dan dua anak mereka yang selalu setia hadir di setiap persidangan, duduk di barisan tengah bangku pengunjung sidang. Mendengar apa yang dikatakan Gatot, dia pun turut menangis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gatot memberikan gratifikasi kepada para anggota DPRD Sumut untuk menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) 2012, Persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan perubahan APBD 2014 dan 2015, Pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014, dan pengajuan hak interpelasi 2015.
Suap tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 - 2019 dengan total Rp 61 miliar lebih.
Gatot didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara suap ini, lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tujuh orang lagi masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada pertengahan Maret 2016, Gatot bersama istri keduanya Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Kemudian, Gatot kembali divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24/11/2016 karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar. Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Sumber : kompas/t
mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Sutias Handayani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1/2017) |
Meski berusaha menahan tangis, dia terlihat menghapus air mata dan suaranya bergetar parau saat menjawab pertanyaan hakim.
"Saya sering memberikan pembinaan kepada para napi, setiap ada kesempatan ceramah. Saya ingatkan bahwa keluargalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang kita hadapi. Keluarga saya pulang dari PN Medan naik angkot saja jadi perbincangan. Istri saya dan anak saya terkena imbasnya," kata Gatot.
Istrinya, Sutias Handayani, dan dua anak mereka yang selalu setia hadir di setiap persidangan, duduk di barisan tengah bangku pengunjung sidang. Mendengar apa yang dikatakan Gatot, dia pun turut menangis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gatot memberikan gratifikasi kepada para anggota DPRD Sumut untuk menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) 2012, Persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan perubahan APBD 2014 dan 2015, Pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014, dan pengajuan hak interpelasi 2015.
Suap tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 - 2019 dengan total Rp 61 miliar lebih.
Gatot didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara suap ini, lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tujuh orang lagi masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada pertengahan Maret 2016, Gatot bersama istri keduanya Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Kemudian, Gatot kembali divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24/11/2016 karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar. Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar