Terulang, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok taruna senior kepada taruna junior hingga menyebabkan korban tewas kembali terulang di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban tewas adalah Amirulloh Adityas Putra (18), taruna STIP tingkat 1 yang merupakan warga RT07/RW14 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Amirulloh diduga dianiaya secara fisik oleh empat taruna tingkat 2 STIP, yakni Willy Hasiholan (20) warga Kampung Baru Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur, Akbar Ramadhan (19) warga RT03/RW10 Kelurahan Rawabadak Utara, Sisko Mataheru (19) warga Matraman Jakarta Timur, dan Iswanto (21) warga asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, membenarkan ada seorang taruna STIP yang tewas setelah dianiaya oleh para seniornya.
"Iya benar ada seorang taruna pelajar STIP yang tewas setelah dianiaya oleh para seniornya di tingkat dua," ujar Ali di Jakarta, Rabu (11/1/2017) pagi.
Kejadian penganiayaan terhadap Amirulloh dan sesama taruna junior tingkat 1 oleh para pelaku dilakukan sejak Selasa (10/1) sekitar Pukul 22.30 WIB di Kamar M 205 lantai 2 Gedung Dormitory Ring 4 STIP, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Korban diketahui meninggal dan diperiksa oleh Dokter STIP pada Rabu (11/1) sekitar Pukul 00.15 WIB hingga Pukul 01.45 WIB, dan baru dilaporkan ke Kepolisian pada Pukul 02.00 WIB.
Polisi juga memeriksa tujuh taruna tingkat dua lainnya sebagai saksi, yakni atas nama Robert Julenski (21), Andreas Sitinjak (19), Jakario (19), Leo Markus Nainggolan (20). Afif Agdhura Ihsan (19), dan Aji Wayu Putra (20).
"Korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum dan pihak keluarga korban meninggal juga sudah diberitahu mengenai kejadian yang menimpa anaknya," tambah Ali.
Jika terbukti melakukan pengianayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, keempat pelaku taruna tingkat dua itu terancam sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Dimas Dikita Handoko, taruna tingkat satu juga tewas dianiaya oleh tujuh taruna tingkat dua pada April 2016 lalu. Ada juga sejumlah taruna yang meninggal di sekolah di bawah naungan Kementerian Perhubungan itu, sehingga dibuat sejumlah monumen di halaman STIP Marunda.
Editor : tagor
Sumber : beritasatu
ilustrasi |
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, membenarkan ada seorang taruna STIP yang tewas setelah dianiaya oleh para seniornya.
"Iya benar ada seorang taruna pelajar STIP yang tewas setelah dianiaya oleh para seniornya di tingkat dua," ujar Ali di Jakarta, Rabu (11/1/2017) pagi.
Kejadian penganiayaan terhadap Amirulloh dan sesama taruna junior tingkat 1 oleh para pelaku dilakukan sejak Selasa (10/1) sekitar Pukul 22.30 WIB di Kamar M 205 lantai 2 Gedung Dormitory Ring 4 STIP, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Korban diketahui meninggal dan diperiksa oleh Dokter STIP pada Rabu (11/1) sekitar Pukul 00.15 WIB hingga Pukul 01.45 WIB, dan baru dilaporkan ke Kepolisian pada Pukul 02.00 WIB.
Polisi juga memeriksa tujuh taruna tingkat dua lainnya sebagai saksi, yakni atas nama Robert Julenski (21), Andreas Sitinjak (19), Jakario (19), Leo Markus Nainggolan (20). Afif Agdhura Ihsan (19), dan Aji Wayu Putra (20).
"Korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum dan pihak keluarga korban meninggal juga sudah diberitahu mengenai kejadian yang menimpa anaknya," tambah Ali.
Jika terbukti melakukan pengianayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, keempat pelaku taruna tingkat dua itu terancam sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Dimas Dikita Handoko, taruna tingkat satu juga tewas dianiaya oleh tujuh taruna tingkat dua pada April 2016 lalu. Ada juga sejumlah taruna yang meninggal di sekolah di bawah naungan Kementerian Perhubungan itu, sehingga dibuat sejumlah monumen di halaman STIP Marunda.
Editor : tagor
Sumber : beritasatu
Tidak ada komentar