15 Februari 2017 Pemko Pematangsiantar dan Sekolah Libur Nasional
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dan Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor: 8/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur, Pemko Pematangsiantar juga menyatakan bahwa Hari Rabu 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut, Penjabat Walikota, Anthony Siahaan SE,ATD,MT melalui Plt.Sekda, Ir.Reinward Simanjuntak,MM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/899/2017 tanggal 13 Februari 2107. Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh instansi di Pemko Pematangsiantar sampai Camat untuk diteruskan ke Lurah masing-masing ini, ditegaskan bahwa hari Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari libur.
Namun bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, PDAM, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, sebagaimana dimuat pada point kedua. Selain itu, pada point ketiga ditegaskan, setiap kepala SKPD agar melakukan penguatan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mengharapkan, seluruh Camat dan Lurah agar turut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga warga yang hendak berurusan pada hari tersebut bisa maklum adanya. Demikian juga para Kepala-kepala Sekolah, agar memberitahukannya kepada seluruh siswanya masing-masing untuk sendiri belajar di rumah pada hari libur nasional tersebut,”ujar Plt.Kabag Humas, Jalatua Hasugian.
Penulis : franki
Editor : tagor
Berkenaan dengan hal tersebut, Penjabat Walikota, Anthony Siahaan SE,ATD,MT melalui Plt.Sekda, Ir.Reinward Simanjuntak,MM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/899/2017 tanggal 13 Februari 2107. Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh instansi di Pemko Pematangsiantar sampai Camat untuk diteruskan ke Lurah masing-masing ini, ditegaskan bahwa hari Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari libur.
Namun bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, PDAM, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, sebagaimana dimuat pada point kedua. Selain itu, pada point ketiga ditegaskan, setiap kepala SKPD agar melakukan penguatan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mengharapkan, seluruh Camat dan Lurah agar turut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga warga yang hendak berurusan pada hari tersebut bisa maklum adanya. Demikian juga para Kepala-kepala Sekolah, agar memberitahukannya kepada seluruh siswanya masing-masing untuk sendiri belajar di rumah pada hari libur nasional tersebut,”ujar Plt.Kabag Humas, Jalatua Hasugian.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar