Header Ads

Akhir Mengharukan Petani yang Divonis Mencuri Sawit di Kebun Sendiri

LINTAS PUBLIK BENGKULU,  Pintu besi pembatas antara ruang tahanan dan pintu keluar di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, berderit keras saat petugas sipir membuka kunci besi. Tampak kepala keluar dari balik pintu dengan menebar senyum.

Dialah Nurdin (60) petani sawit yang harus mendekam di penjara selama enam bulan karena dituding mencuri sawit di kebunnya sendiri.

Nurdin tampak menggendong cucunya saat dibebaskan dari penjara karena tuduhan mencuri
 buah kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
Kamis (9/2/2017) genap enam bulan ia menjalani hukuman penjara. Anak cucu Nurdin yang telah lama memendam rindu tampak mengerumuni pria tersebut, air mata terlihat meleleh dari wajah anak Nurdin.

Cucu Nurdin tampak pula tak mau berlepas dari gendongan dan pelukan Nurdin. Sesekali bocah perempuan itu menciumi wajah Nurdin melepaskan rasa kangen yang mendalam. Enam bulan mendekam dipenjara dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit merupakan pengalaman hidup yang cukup berat.

"Sebenarnya berat menjalani hidup dengan tuduhan mencuri sementara saya tidak mencuri, tapi mungkin ini sudah takdir maka saya ikhlas saja menjalaninya," tutur Nurdin.

Tak banyak yang akan dilakukan Nurdin sepulang dari penjara, dirinya hanya ingin menghabiskan masa tuanya dengan anak dan cucunya serta merawat kebun sawit miliknya.

Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Fitriansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, membenarkan bahwa kliennya telah menghirup udara bebas.

Nurdin awalnya divonis 4 bulan 10 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 1 tahun. Namun JPU banding, sehingga hukuman Nurdin pun bertambah menjadi 6 bulan.

"Iya, putusan bandingnya telah keluar dari hukuman 4 bulan 10 hari dibanding menjadi enam bulan, jadi berdasarkan perhitungan klien kami sudah bisa menghirup udara bebas," ucap Fitriansyah.

Kasus hukum Nurdin menjadi perhatian publik, Nurdin ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Agri Andalas, di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara menurut Nurdin saat itu ia justru memanen kebun kelapa sawit miliknya.


Sumber  : kompas/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.