Anaknya Dijanjikan Jadi PNS, Penjaga Sekolah Tertipu Rp 270 Juta
LINTAS PUBLIK - MADIUN, Seorang penjaga sekolah dasar Ngawi bernama Iskani, warga Gambyak, Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tertipu hingga Rp 270,8 juta oleh seorang pensiunan tentara, Bambang yang menjanjikan anaknya, Fajar Puji Santoso menjadi pegawai negeri sipil di Satpol PP Kabupaten Madiun.
"Membayarnya memang dicicil, namun totalnya ada Rp 270,8 juta yang sudah disetor kepada Bambang. Katanya, uang tersebut untuk biaya administrasi, biaya seragam, diberikan ke DPR, dan lainnya," kata Fajar, anak Iskani yang ditemui di Mapolres Madiun, Selasa, (7/2/2017).
Fajar melaporkan kasus itu ke Polres Madiun lantaran merasa tertipu. Pasalnya janji Bambang untuk menjadikan PNS sejak bulan April 2015 hingga sekarang tidak terealisasi.
Penipuan yang melanda Fajar bermula ketika orang tuanya bertemu dengan Bambang, warga Desa Baron, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Untuk menjadi CPNS itu, Fajar diminta untuk menyetor uang senilai Rp 270,8 juta kepada Bambang.
Dia mengatakan, pembayaran uang tersebut dilakukan beberapa kali dengan nilai yang berbeda-beda mulai Rp 2 juta hingga Rp 70 juta. Pembayaran dilakukan mulai April 2015 hingga November 2016.
Ia mempercayai Bambang karena sebelumnya ada orang yang berhasil dimasukkan menjadi PNS di Magetan. Lantaran tertarik, Fajar menyampaikan hal itu kepada orang tuanya.
"Orang tua saya yang bekerja sebagai penjaga sekolah SD terpaksa meminjam uang di bank hingga ratusan juta untuk memenuhi permintaan pak Bambang," ujar Fajar.
Lebih lanjut, lulusan SMA di Ngawi itu mengatakan memang bercita-cita sebagai PNS. Untuk itu, setelah lulus dari SMA langsung mencari orang yang bisa menjadikannya PNS.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, petugas telah menerima aduan dari Fajar mengenai penipuan berkedok penerimaan CPNS itu. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena tempat kejadian di wilayah Magetan.
"Proses bujuk rayu dan transaksi keuangannya semuanya di Magetan. Jadi kami arahkan untuk melaporkan ke Polres Magetan," sebut Hanif.
Sumber : kompas/t
"Membayarnya memang dicicil, namun totalnya ada Rp 270,8 juta yang sudah disetor kepada Bambang. Katanya, uang tersebut untuk biaya administrasi, biaya seragam, diberikan ke DPR, dan lainnya," kata Fajar, anak Iskani yang ditemui di Mapolres Madiun, Selasa, (7/2/2017).
Fajar, korban penipuan CPNSD memberikan keterangan kepada pers usai melaporkan kasus itu ke Polres Madiun, Selasa (7/2/2017) |
Penipuan yang melanda Fajar bermula ketika orang tuanya bertemu dengan Bambang, warga Desa Baron, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Untuk menjadi CPNS itu, Fajar diminta untuk menyetor uang senilai Rp 270,8 juta kepada Bambang.
Dia mengatakan, pembayaran uang tersebut dilakukan beberapa kali dengan nilai yang berbeda-beda mulai Rp 2 juta hingga Rp 70 juta. Pembayaran dilakukan mulai April 2015 hingga November 2016.
Ia mempercayai Bambang karena sebelumnya ada orang yang berhasil dimasukkan menjadi PNS di Magetan. Lantaran tertarik, Fajar menyampaikan hal itu kepada orang tuanya.
"Orang tua saya yang bekerja sebagai penjaga sekolah SD terpaksa meminjam uang di bank hingga ratusan juta untuk memenuhi permintaan pak Bambang," ujar Fajar.
Lebih lanjut, lulusan SMA di Ngawi itu mengatakan memang bercita-cita sebagai PNS. Untuk itu, setelah lulus dari SMA langsung mencari orang yang bisa menjadikannya PNS.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, petugas telah menerima aduan dari Fajar mengenai penipuan berkedok penerimaan CPNS itu. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena tempat kejadian di wilayah Magetan.
"Proses bujuk rayu dan transaksi keuangannya semuanya di Magetan. Jadi kami arahkan untuk melaporkan ke Polres Magetan," sebut Hanif.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar