Antasari dan Adik Nasrudin Zulkarnaen Datangi Mapolda Metro
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2017). Antasari tiba sekitar pukul 10.40 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru dan membawa tas berwarna hitam.
Antasari datang bersama Andi Syamsuddin, adik mantan bos PT Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen. Ia juga didampingi pengacaranya, Boyamin Saiman.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Antasari saat memasuki Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011," ujar Boyamin di lokasi.
Boyamin mengaku tidak membawa barang bukti apa pun untuk diserahkan ke penyidik. Tujuan kliennya ke Mapolda Metro Jaya hanya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya pada 2011 silam.
Antasari melaporkan dua perkara ke Mapolda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan itu dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Hal itu berkaitan dengan laporan kedua bahwa ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman. Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Hingga 2017 ini, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.
Sumber : kompas/t
Ia terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna biru dan membawa tas berwarna hitam.
Antasari datang bersama Andi Syamsuddin, adik mantan bos PT Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen. Ia juga didampingi pengacaranya, Boyamin Saiman.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Antasari saat memasuki Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Hari ini akan sederhana sekali, menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011," ujar Boyamin di lokasi.
Boyamin mengaku tidak membawa barang bukti apa pun untuk diserahkan ke penyidik. Tujuan kliennya ke Mapolda Metro Jaya hanya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya pada 2011 silam.
Antasari melaporkan dua perkara ke Mapolda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan itu dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Hal itu berkaitan dengan laporan kedua bahwa ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman. Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Hingga 2017 ini, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar