Ini Para Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin yang Terbukti Pelesiran
LINTAS PUBLIK - BANDUNG, Sebanyak tiga narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin terbukti menyalahgunakan izin keluar lapas dan memanfaatkannya untuk pelesiran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Molyanto mengatakan, ketiga narapidana itu adalah Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton.
"(Anggoro) diizinkan keluar selama empat kali untuk keperluan berobat. Karena dia sakit komplikasi gula dan penyakit dalam lainnya. Namun setelah berobat tidak langsung kembali ke lapas dan sempat pergi ke apartemen Gateway," kata Molyanto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.
"Mengapa sampai terjadi karena pengawalnya tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana mestinya, tidak melekat," tambahnya.
Sementara itu, Romi Herton juga pernah tercatat dua kali beraktivitas di luar lapas. Pertama kali terjadi pada tanggal 28 dan 29 November 2016. Saat itu ia diberi izin untuk menengok anaknya yang tengah sakit di sebuah rumah sakit di Palembang.
"Diizinkan dua hari namun di sini terjadi penyimpangan karena dalam izin kalapas itu sudah dinyatakan dengan tegas apabila bermalam harus di lapas terdekat yakni di Lapas kelas I Palembang, tapi tidak dilaksanakan, ini juga kesalahan pengawalan dan ketidakpatuhan Romi Herton," katanya.
Setelah itu, Romi pun pernah izin untuk berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung pada 15 Desember 2016.
"Izin keluar kedua untuk berobat pada tanggal 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Keluar pukul 07.45 dan kembali pukul 20.30 WIB ini ada pergeseran waktu. Ada kelalaian dari petugas kami dimana tidak kembali tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," ujar Molyanto.
Hal serupa juga dilakukan oleh Rahmat Yasin yang sempat meminta izin keluar lapas. Namun, Molyanto tak menjelaskan izin apa yang diberikan oleh pihak lapas kepada mantan Bupati Bogor itu.
"Rahmat Yasin juga sama, karena lalai pengawalannya nanti kita sedang kaji untuk dia. Pengeluarannya sekali pada 15 Desember 2016. Itu juga memanfaatkan ketidaksipilinan pengawal. Dia sempat (mampir) ke daerah Antapani," ungkapnya.
Bukti-bukti tersebut diperolah Molyanto setelah pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir. Tim investigasi itu terdiri dari tujuh orang. Molyanto bertugas sebagai ketua tim investigasi. "Total yang diperiksa ada 23 orang terdiri dari 19 pegawai empat napi," ujarnya.
Enam petugas lapas telah terbukti terlibat membantu tiga terpidana tersebut pelesiran. Mereka terancam sanksi dipindahtugaskan dari Lapas Sukamiskin.
Sementara Anggoro Widjojo dan Romi Herton telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Untuk Rahmat Yasin (sanksi) dalam waktu yang tidak terlalu lama diputuskan. Mungkin dipindah mungkin tidak. Sedang dipertimbangkan," katanya.
Sumber : kompas/t
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Molyanto mengatakan, ketiga narapidana itu adalah Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton.
"(Anggoro) diizinkan keluar selama empat kali untuk keperluan berobat. Karena dia sakit komplikasi gula dan penyakit dalam lainnya. Namun setelah berobat tidak langsung kembali ke lapas dan sempat pergi ke apartemen Gateway," kata Molyanto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.
"Mengapa sampai terjadi karena pengawalnya tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana mestinya, tidak melekat," tambahnya.
Sementara itu, Romi Herton juga pernah tercatat dua kali beraktivitas di luar lapas. Pertama kali terjadi pada tanggal 28 dan 29 November 2016. Saat itu ia diberi izin untuk menengok anaknya yang tengah sakit di sebuah rumah sakit di Palembang.
"Diizinkan dua hari namun di sini terjadi penyimpangan karena dalam izin kalapas itu sudah dinyatakan dengan tegas apabila bermalam harus di lapas terdekat yakni di Lapas kelas I Palembang, tapi tidak dilaksanakan, ini juga kesalahan pengawalan dan ketidakpatuhan Romi Herton," katanya.
Setelah itu, Romi pun pernah izin untuk berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung pada 15 Desember 2016.
"Izin keluar kedua untuk berobat pada tanggal 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Keluar pukul 07.45 dan kembali pukul 20.30 WIB ini ada pergeseran waktu. Ada kelalaian dari petugas kami dimana tidak kembali tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," ujar Molyanto.
Hal serupa juga dilakukan oleh Rahmat Yasin yang sempat meminta izin keluar lapas. Namun, Molyanto tak menjelaskan izin apa yang diberikan oleh pihak lapas kepada mantan Bupati Bogor itu.
"Rahmat Yasin juga sama, karena lalai pengawalannya nanti kita sedang kaji untuk dia. Pengeluarannya sekali pada 15 Desember 2016. Itu juga memanfaatkan ketidaksipilinan pengawal. Dia sempat (mampir) ke daerah Antapani," ungkapnya.
Bukti-bukti tersebut diperolah Molyanto setelah pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari terakhir. Tim investigasi itu terdiri dari tujuh orang. Molyanto bertugas sebagai ketua tim investigasi. "Total yang diperiksa ada 23 orang terdiri dari 19 pegawai empat napi," ujarnya.
Enam petugas lapas telah terbukti terlibat membantu tiga terpidana tersebut pelesiran. Mereka terancam sanksi dipindahtugaskan dari Lapas Sukamiskin.
Sementara Anggoro Widjojo dan Romi Herton telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Untuk Rahmat Yasin (sanksi) dalam waktu yang tidak terlalu lama diputuskan. Mungkin dipindah mungkin tidak. Sedang dipertimbangkan," katanya.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar