Jempol, Polsek Tanah Jawa Ringkus Pelaku "Curas", Pelaku Pemain Antar Provinsi, Indomaret Siantar Juga Sasarannya
LINTAS PUBLIK -SIMALUNGUN, Quick Response Time yang ditunjukkan Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun benar-benar patut diancungi jempol, dalam memburu pelaku percobaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dialami korban Hermanto (36), Wiraswasta, Warga Huta IV Kampung Baru Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Percobaan Curas ini terjadi, Jumat (24/2-2017) sekira pukul 03.00 wib, seperti dikutip dari laman tribrata polres Simalungun, Sabtu (25/2/2017). Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa dengan cepat meringkus tiga pelaku percobaan Curas tersebut. Ketiga pelaku tersebut adalah HS Alias Tinjak (28), Warga Kampung Pulo RT 01/ RW 011 Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, DS Alias Togek (20), Warga Bandar Belakang/ Kampung Jati RT 01 / RW 007 Kelurahan Jati Mulia/ Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan JP Alias JOS (18), Warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Kuis Kota Pekan Baru Riau.
Saat itu, tepat pukul 03.00 wib korban Hermanto mendengar suara berisik dari arah Ruko miliknya, lalu korban keluar untuk memastikannya. Saat korban memeriksa suara itu, ia melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang merusak rantai dan gembok Pintu Rukonya. Korbanpun langsung memanggil beberapa orang tetangganya memberitahu bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar ruko miliknya.
Setelah itu, korban dan tetangganya berteriak "Maling" sambil melempari batu ke arah kaca belakang mobil pelaku sehingga membuat para pelaku melarikan diri ke arah Tanah Jawa dengan mengendarai 1 unit Mobil Avanza warna Hitam No. Pol.: BK 1565 VN.
Tidak hanya di situ, korban bersama warga/ tetangganya terus melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Umum Huta I Nagori Buntu Bayu tepatnya di Jalan turunan sungai Bah Horas, mobil yang digunakan para Pelaku masuk paret. Saat diperiksa, hanya ada 1 orang Pelaku yang tinggal yakni HS.
Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringgoringo, SH, MH langsung melakukan Penyelidikan dan Pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya dari tempat persembunyiannya di Huta Sosor Tongah Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Selain para pelaku, juga diperoleh barang bukti dari para pelaku berupa 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam No. Pol.: BK 1565 VN dalam keadaan rusak, 1 buah gunting pemotong besi warna kuning, 4 buah Rantai dalam keadaan terpotong dan 2 buah gembok dalam keadaan terputus/ rusak.
Para pelaku diduga merupakan pelaku pencurian antar Povinsi, sehubungan dari hasil keterangan para pelaku bahwa mereka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap Mobil Xenia Hitam dari Jakarta, Rokok dan Susu Kaleng/ Bubuk dari Indo Maret Cikarang, Rokok dan Susu dari Alfa Maret Cilamayak, Rokok dan Susu dari Alfa Maret Puri Indah Jakarta Utara.
Mereka juga berhasil mencuri rokok dan Susu dari Indo Maret Serang Banten, Laptop dari dalam Mobil Ford di Lokasi Parkir Carrefour Medan, Rokok dari Indo Maret Kaban Jahe Tanah Karo, Rokok dan Susu dari Indo Maret Merek Kabupaten Tanah Karo, Rokok dan Beras dari Alfa Maret BDB Kota Pematang Siantar dan Rokok serta Susu dari Alfa Maret Jalan Medan Kota Pematangsiantar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 365 Subs 363 (1) ke 4e, 5e Jo 53 KUHPidana.
Editor : tagor
Percobaan Curas ini terjadi, Jumat (24/2-2017) sekira pukul 03.00 wib, seperti dikutip dari laman tribrata polres Simalungun, Sabtu (25/2/2017). Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa dengan cepat meringkus tiga pelaku percobaan Curas tersebut. Ketiga pelaku tersebut adalah HS Alias Tinjak (28), Warga Kampung Pulo RT 01/ RW 011 Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, DS Alias Togek (20), Warga Bandar Belakang/ Kampung Jati RT 01 / RW 007 Kelurahan Jati Mulia/ Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan JP Alias JOS (18), Warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Kuis Kota Pekan Baru Riau.
Saat itu, tepat pukul 03.00 wib korban Hermanto mendengar suara berisik dari arah Ruko miliknya, lalu korban keluar untuk memastikannya. Saat korban memeriksa suara itu, ia melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang merusak rantai dan gembok Pintu Rukonya. Korbanpun langsung memanggil beberapa orang tetangganya memberitahu bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar ruko miliknya.
Setelah itu, korban dan tetangganya berteriak "Maling" sambil melempari batu ke arah kaca belakang mobil pelaku sehingga membuat para pelaku melarikan diri ke arah Tanah Jawa dengan mengendarai 1 unit Mobil Avanza warna Hitam No. Pol.: BK 1565 VN.
Tidak hanya di situ, korban bersama warga/ tetangganya terus melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Umum Huta I Nagori Buntu Bayu tepatnya di Jalan turunan sungai Bah Horas, mobil yang digunakan para Pelaku masuk paret. Saat diperiksa, hanya ada 1 orang Pelaku yang tinggal yakni HS.
Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Anderson Siringgoringo, SH, MH langsung melakukan Penyelidikan dan Pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya dari tempat persembunyiannya di Huta Sosor Tongah Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Selain para pelaku, juga diperoleh barang bukti dari para pelaku berupa 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam No. Pol.: BK 1565 VN dalam keadaan rusak, 1 buah gunting pemotong besi warna kuning, 4 buah Rantai dalam keadaan terpotong dan 2 buah gembok dalam keadaan terputus/ rusak.
Para pelaku diduga merupakan pelaku pencurian antar Povinsi, sehubungan dari hasil keterangan para pelaku bahwa mereka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap Mobil Xenia Hitam dari Jakarta, Rokok dan Susu Kaleng/ Bubuk dari Indo Maret Cikarang, Rokok dan Susu dari Alfa Maret Cilamayak, Rokok dan Susu dari Alfa Maret Puri Indah Jakarta Utara.
Mereka juga berhasil mencuri rokok dan Susu dari Indo Maret Serang Banten, Laptop dari dalam Mobil Ford di Lokasi Parkir Carrefour Medan, Rokok dari Indo Maret Kaban Jahe Tanah Karo, Rokok dan Susu dari Indo Maret Merek Kabupaten Tanah Karo, Rokok dan Beras dari Alfa Maret BDB Kota Pematang Siantar dan Rokok serta Susu dari Alfa Maret Jalan Medan Kota Pematangsiantar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 365 Subs 363 (1) ke 4e, 5e Jo 53 KUHPidana.
Editor : tagor
Tidak ada komentar