Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Iya benar, dijerat seperti tersangka sebelumnya," ujar penyidik tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat panggilan.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan sebagai tersangka," kata Pieter.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak dilakukan bersama-sama Dahlan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.
Sumber : kompas/t
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Iya benar, dijerat seperti tersangka sebelumnya," ujar penyidik tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat panggilan.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan sebagai tersangka," kata Pieter.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak dilakukan bersama-sama Dahlan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar