Menkeu: Tak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pengemplang Pajak
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kesepakatan terkait pertukaran data dan informasi perbankan (automatic exchange of information/AEoI) yang digagas oleh negara-negara G-20 dan OECD dinilai ampuh untuk memberantas penggelapan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kesepakatan tersebut akan membuat pengemplang pajak kehilangan tempat untuk menyembunyikan aset-asetnya.
"Kita harus mendeklarasikan bahwa tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi bagi para pengemplang pajak," ujarnya, dalam acara peluncuran Laporan Ketimpangan Menuju Indonesia yang Setara di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (23/2).
Sri Mulyani mengungkapkan, 10 tahun lalu, dunia masih menilai upaya untuk mengatasi penggelapan di surga pajak (tax haven) bagai mimpi di siang bolong.
"Waktu 10 tahun lalu, kalau saya datang ke pertemuan internasional dan saya bicara 'kalian tahu, saya sedang mencoba memperbaiki reformasi pajak di negara saya, tetapi saya tahu banyak wajib pajak saya yang lari dan menyembunyikan uang di negara kalian.' Mereka hanya senyum, sambil lihat saya 'ya, bagus tetapi kasihan deh kamu," terangnya.
Kini, dunia internasional memahami pentingnya kerja sama untuk mencegah upaya penggelapan pajak di mana ketersediaan akses informasi merupakan hal krusial.
"Hari ini, semua negara mengalami kesulitan yang sama, meskipun negara yang kuat, seperti Inggris, Amerika Serikat (AS), mereka tahu wajib pajaknya bisa pindah dan akhirnya mereka sadar bahwa tanpa kerja tidak mungkin mencegah penggelapan pajak," imbuh Sri Mulyani.
Kesepakatan AEoI, lanjut dia, membuat pemerintah Indonesia bisa mengakses akun perbankan wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di negara lain demi kepentingan perpajakan.
"Negara lain juga mengharapkan hal yang sama dari Indonesia jika ada wajib pajak negara lain yang menyembunyikan asetnya di Indonesia," tutur dia.
Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang bisa mengakomodir implementasi kesepatan AEoI pada akhir 2017 nanti. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tak hanya itu, otoritas pajak juga perlu memperbaiki secara kelembagaan.
Sumber : kompas/t
Menteri Keuangan Sri Mulyani |
Sri Mulyani mengungkapkan, 10 tahun lalu, dunia masih menilai upaya untuk mengatasi penggelapan di surga pajak (tax haven) bagai mimpi di siang bolong.
"Waktu 10 tahun lalu, kalau saya datang ke pertemuan internasional dan saya bicara 'kalian tahu, saya sedang mencoba memperbaiki reformasi pajak di negara saya, tetapi saya tahu banyak wajib pajak saya yang lari dan menyembunyikan uang di negara kalian.' Mereka hanya senyum, sambil lihat saya 'ya, bagus tetapi kasihan deh kamu," terangnya.
Kini, dunia internasional memahami pentingnya kerja sama untuk mencegah upaya penggelapan pajak di mana ketersediaan akses informasi merupakan hal krusial.
"Hari ini, semua negara mengalami kesulitan yang sama, meskipun negara yang kuat, seperti Inggris, Amerika Serikat (AS), mereka tahu wajib pajaknya bisa pindah dan akhirnya mereka sadar bahwa tanpa kerja tidak mungkin mencegah penggelapan pajak," imbuh Sri Mulyani.
Kesepakatan AEoI, lanjut dia, membuat pemerintah Indonesia bisa mengakses akun perbankan wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di negara lain demi kepentingan perpajakan.
"Negara lain juga mengharapkan hal yang sama dari Indonesia jika ada wajib pajak negara lain yang menyembunyikan asetnya di Indonesia," tutur dia.
Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang bisa mengakomodir implementasi kesepatan AEoI pada akhir 2017 nanti. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tak hanya itu, otoritas pajak juga perlu memperbaiki secara kelembagaan.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar