Napi Koruptor Bisa "Plesiran", Kerja Keras KPK, Polisi, dan Jaksa Sia-sia
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kerja keras yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Kejaksaan dalam melakukan proses hukum untuk kasus korupsi, dinilai sia-sia jika narapidana dapat bebas "plesiran" ke luar lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya bagi penegak hukum, hal itu juga merugikan keuangan negara.
"Jika hal itu terkonfirmasi, maka hal itu sangat mengecewakan lembaga penegak hukum dan melukai publik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Ia menanggapi informasi sejumlah narapidana kasus korupsi yang bisa dengan bebas melenggang keluar Lapas.
Menurut Febri, para penegak hukum telah berupaya maksimal dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Di sisi lain, kerja keras tersebut telah menelan anggaran keuangan negara yang jumlahnya cukup besar.
Febri mengatakan, perbuatan yang memberikan kelonggaran atau membiarkan napi bebas dari lapas, apalagi jika ada gratifikasi, sangat mengabaikan kerja keras penegak hukum.
"Tidak hanya membuang energi, tapi juga membuat tidak maksimalnya penggunaan uang negara, hanya karena ulah beberapa oknum saja," kata Febri.
Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
Sementara, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua koruptor lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
Sumber : kompas/t
Tak hanya bagi penegak hukum, hal itu juga merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017). |
Ia menanggapi informasi sejumlah narapidana kasus korupsi yang bisa dengan bebas melenggang keluar Lapas.
Menurut Febri, para penegak hukum telah berupaya maksimal dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Di sisi lain, kerja keras tersebut telah menelan anggaran keuangan negara yang jumlahnya cukup besar.
Febri mengatakan, perbuatan yang memberikan kelonggaran atau membiarkan napi bebas dari lapas, apalagi jika ada gratifikasi, sangat mengabaikan kerja keras penegak hukum.
"Tidak hanya membuang energi, tapi juga membuat tidak maksimalnya penggunaan uang negara, hanya karena ulah beberapa oknum saja," kata Febri.
Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
Sementara, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua koruptor lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar