Ombudsman: Sekolah Dilarang Jualan, Jangan Buat Orangtua Murid Bingung
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Ombudsman Sumatera Utara terus menerima laporan dari para orangtua murid mulai tingkat SD sampai SMA tentang masih banyaknya praktik pungutan liar oleh pengurus sekolah.
Begitu juga dengan penjualan seragam sekolah, buku, dan bahan ajar lain yang membuat para orangtua siswa terpaksa mematuhinya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sudah ada aturan yang melarang praktik pemungutan uang seperti itu.
Hal itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Kita meminta Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan pungli di sekolah," kata Abyadi, Selasa (21/2/2017).
Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting karena masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, yang melakukan pungli dan jualan seragam, bahan ajar, dan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang PP Nomor 17 dan Permendikbud Nomor 75.
"Sekolah dilarang jualan, jangan buat para orangtua murid bingunglah. Padahal gara-gara ini, sudah banyak pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum karena jualan dan pungli ini," kata Abyadi.
Ia menyatakan bahwa dunia pendidikan harus diselamatkan. Disdik tidak boleh membiarkan praktik seperti itu karena akan semakin membuka keran bagi para kepala sekolah dan guru-guru masuk dalam proses hukum.
Kalau dua aturan itu sudah tersosialisasi dengan baik maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut.
"Kami juga meminta kepada para kepala sekolah dan guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan," kata Abyadi.
Sumber : kompas/t
Begitu juga dengan penjualan seragam sekolah, buku, dan bahan ajar lain yang membuat para orangtua siswa terpaksa mematuhinya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar meminta sekolah untuk tidak jualan dan melakukan pungli, Selasa (21/2/2017). |
Hal itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Kita meminta Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan pungli di sekolah," kata Abyadi, Selasa (21/2/2017).
Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting karena masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, yang melakukan pungli dan jualan seragam, bahan ajar, dan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang PP Nomor 17 dan Permendikbud Nomor 75.
"Sekolah dilarang jualan, jangan buat para orangtua murid bingunglah. Padahal gara-gara ini, sudah banyak pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum karena jualan dan pungli ini," kata Abyadi.
Ia menyatakan bahwa dunia pendidikan harus diselamatkan. Disdik tidak boleh membiarkan praktik seperti itu karena akan semakin membuka keran bagi para kepala sekolah dan guru-guru masuk dalam proses hukum.
Kalau dua aturan itu sudah tersosialisasi dengan baik maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut.
"Kami juga meminta kepada para kepala sekolah dan guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan," kata Abyadi.
Sumber : kompas/t
Tidak ada komentar