Dinkes Kota Bekasi Masih Pelajari Dugaan Malpraktek RS Masmitra
LINTAS PUBLIK - BEKASI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengaku masih mempelajari dugaan malpraktek yang dituduhkan kepada Rumah Sakit Masmitra, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Orangtua balita berumur 3 bulan tersebut telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita masih melakukan investigasi terkait kasus dugaan malpraktek di rumah sakit tersebut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, Kamis (30/3/2017).
Kasus dugaan malpraktek ini mencuat setelah orangtua bayi yang meninggal, Ira Rahmawati (30), melaporkan dokter spesialis anak di RS Masmitra, Jatimakmur, berinisial dr AO. Dokter ini dituding telah menyebabkan putrinya, Maudy Cendana Purba, umur 3 bulan, meninggal. "Kasusnya terjadi pada 2015 lalu, saya belum menjabat Kepala Dinkes," katanya.
Setelah dilakukan investigasi terkait dugaan ini, pihaknya akan memberikan keterangan resmi. "Kita tunggu penjelasan dari pihak RS Masmitra," tuturnya.
Pihak Rumah Sakit Masmitra enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini. Kuasa hukum penggugat, Afrizal, menjelaskan, AO diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dugaan malpraktek ini telah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya nomor laporan LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2017 lalu.
Sumber : suarapembaruan/t
ilustrasi |
Kasus dugaan malpraktek ini mencuat setelah orangtua bayi yang meninggal, Ira Rahmawati (30), melaporkan dokter spesialis anak di RS Masmitra, Jatimakmur, berinisial dr AO. Dokter ini dituding telah menyebabkan putrinya, Maudy Cendana Purba, umur 3 bulan, meninggal. "Kasusnya terjadi pada 2015 lalu, saya belum menjabat Kepala Dinkes," katanya.
Setelah dilakukan investigasi terkait dugaan ini, pihaknya akan memberikan keterangan resmi. "Kita tunggu penjelasan dari pihak RS Masmitra," tuturnya.
Pihak Rumah Sakit Masmitra enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini. Kuasa hukum penggugat, Afrizal, menjelaskan, AO diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dugaan malpraktek ini telah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya nomor laporan LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2017 lalu.
Sumber : suarapembaruan/t
Tidak ada komentar